jpnn.com - JAKARTA - Sejak era reformasi digulirkan, organisasi kemasyarakat (Ormas) tumbuh bak cendawan di musim hujan. Namun, yang terdaftar baru 139.957 ormas.
Sementara yang belum terdaftar, diperkirakan jauh lebih banyak. Diharapkan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013, ormas yang belum terdaftar, segera mendaftarkan diri.
BACA JUGA: Terjun ke Politik, Bos Lion Air tak Mau Langsung Nyapres
“Saat ini, di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah,” kata Budi Prasetyo, Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri, dalam acara sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas di Jakarta, Kamis (29/8).
Dari 139.957 ormas yang sudah terdaftar, 65.577 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Sebanyak 25.406 ormas, terdaftar di Kementerian Sosial.
BACA JUGA: Jelaskan 15 Nama Hilang, BPK Harus Diberi Izin KPK
Sementara yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 48.866 ormas. Sedangkan ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri, hanya 108 organisasi.
Budi menjelaskan, acara sosialisasi UU Ormas ini tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi pelaksanaan regulasi tersebut, terutama di daerah. Sehingga pemerintah di daerah, bisa memahami pasal demi pasal yang termuat dalam UU Ormas.
BACA JUGA: Pastikan Periksa Jero Agar Tahu Jeroannya
Sehingga diharapkan, bila misalnya ada ormas yang bertindak melanggar hukum, pemerintah di daerah, bisa menindaknya dengan berpedoman pada ketentuan UU Ormas.
Acara ini dihadiri para pimpinan Badan Kesbang Linmas dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Anggap Anak Hilmi Aminuddin Tak Jujur
Redaktur : Tim Redaksi