jpnn.com - JAKARTA - Ridwan Hakim pengusaha yang juga putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terancam menjadi tersangka. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Ridwan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis (29/8).
"Saudara saksi, anda tahu dalam Pasal 22 Undang-undang Tipikor bahwa yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara? Jadi saya harap anda memberikan keterangan yang benar," kata Ketua Majelis Nawawi Pomolango.
BACA JUGA: Luthfi Diduga Tempatkan Pejabat Tinggi Lewat Bunda Putri
Ridwan awalnya dicecar soal perkenalannya dengan Fathanah, hingga pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia. Tak hanya sampai di situ, saat dicecar soal isi rekaman sadapan pembicaraannya dengan Fathanah, Ridwan dinilai tak jujur memberi jawaban.
"Yang diperdengarkan tanpa kami minta penjelasan kami bisa memaknai orang bicara. Kalau kami bertanya kami harap kejujuran anda. Kami sudah bisa membaca pemaknaan itu," kata Nawawi.
BACA JUGA: SBY Jelaskan Paket Kebijakan Ekonomi ke Jajaran Penegak Hukum
Tak hanya hakim, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga beberapa kali mengingatkan Ridwan untuk berkata yang sebenarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Rustri Tak Terbujuk Undangan Konvensi
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Segera Bahas Keikutsertaan Ali Masykur di Konvensi
Redaktur : Tim Redaksi