Baru 161 Juta Data DPSHP yang Diunggah Situs KPU

Senin, 19 Agustus 2013 – 22:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), Sabtu (17/8) lalu. Pengumuman dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan/desa yang ada di Indonesia, maupun lewat situs resmi KPU pusat. Namun meski begitu data yang diunggah ke situs resmi KPU diketahui baru mencapai 161 juta pemilih, dari 167 juta data yang sudah masuk ke KPU.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kondisi ini terjadi karena masih ada dua provinsi yang belum selesai mengirimkan data ke pusat. Yaitu Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA: Akhir Agustus Diumumkan, Pertengahan September Dideklarasikan

“Untuk Papua Barat belum ada sama sekali yang diunggah. Kalau Papua sudah lumayan, berkisar 164 ribu data pemilih. Problemnya petugas di sana mengupate data dengan tulis tangan dan harus diketik ulang. Permasalahan lain jaringan internet juga bermasalah, sehingga cukup memakan waktu. Misalnya kalau ada 500 pemilih, tentu lumayan waktunya,” ujar Ferry di Jakarta, Senin (19/8) petang.

Menghadapi kondisi ini, KPU pusat menurut Ferry telah menerjunkan petugas setingkat Kepala Bagian Data dan Informasi (Kabag Datin) ke Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini dilakukan mengingat ketatnya jadwal tahapan pemilu yang ada. Apalagi diakui ketika sebuah tahapan terkendala, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap tahapan pemilu selanjutnya.

BACA JUGA: Tes CPNS dengan Komputer Digelar 29 September

“Persoalan kita soal unggah data saja. Data manual sudah kelar semua dan memang itu sudah ada dalam peraturannya. Tapi kita tetap menurunkan tim untuk mengatasi masalah sistem daftar pemilih ini,” ujarnya.

Dengan adanya kondisi ini, Ferry mengaku belum dapat memastikan apakah jumlah DPSHP yang diumumkan mengalami penambahan atau pengurangan dari data DPS yang sebelumnya diketahui berjumlah 187.987.901 pemilih.

BACA JUGA: Panglima Minta Paskibraka Jauhi Hedonisme

“Kalau terjadi pengurangan daftar pemilih, itu lebih dikarenakan pemilih ganda yang dicoret, pemilih sudah meninggal dan mereka yang belum menginjak usia 17 tahun dicoret dari daftar pemilih," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite Konvensi Tak Akan Undang Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler