Baru 4 Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK

Selasa, 23 Juli 2024 – 20:50 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (ANTARA/HO-KPU Kabupaten Tasikmalaya).

jpnn.com - TASIKMALAYA - Baru empat orang anggota legislatif terpilih DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 46 dari 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan kewajibannya tersebut.

BACA JUGA: Kembangkan Suap Abdul Ghani Kasuba, KPK Bidik Harita Group

"Terkait laporan LHKPN sampai saat ini kalau yang sudah memberikan bukti ke KPU baru sebagian," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami dalam keterangannya, Selasa (23/7).

Dia mengatakan anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 50 orang. Mereka yang terpilih pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024 tersebut harus menyerahkan LHKPN sebagai syarat sebelum dilakukan pelantikan 2 September 2024.

BACA JUGA: Prihatin dengan Kondisi KPK, Pieter Zulkifli Komitmen Melakukan Penguatan

Sejak ditetapkan anggota legislatif terpilih itu, kata dia, pihaknya sudah memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh KPK.

"Batas waktunya berdasarkan peraturan KPU tanggal 11 Agustus, atau 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Minta Seluruh OPD Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

Dia menyampaikan sampai saat ini dari 50 anggota legislatif terpilih itu sebanyak 46 orang belum memberitahukan sudah atau belum menyelesaikan kewajibannya, sementara yang sudah memberitahukan sebanyak empat orang yakni dari PKS dan PAN.

"Baru empat orang, tiga orang dari PKS, satu orang dari PAN," katanya.

Jika legislatif terpilih belum juga melaporkan LHKPN menjelang batas waktu yang ditentukan maka KPU Kabupaten Tasikmalaya akan kembali memberitahukan dan mengingatkan agar mematuhi kewajiban tersebut.

Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tetap tidak melaporkannya, kata dia, maka sanksinya berdasarkan peraturan yang bersangkutan tidak akan dicantumkan nama pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Laporan ini sebagai syarat untuk pelantikan, jadi semua calon dari DPRD sebelum pelantikan itu harus melaporkan, jika tidak melaporkan LHKPN maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya," katanya. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 Persen


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler