Kembangkan Suap Abdul Ghani Kasuba, KPK Bidik Harita Group

Selasa, 23 Juli 2024 – 20:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang mendalami sepak terjang Harita Group di Provinsi Maluku Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang mendalami sepak terjang Harita Group di Provinsi Maluku Utara. Di antara yang didalami terkait pengurusan perizinan hingga kegiatan eksplorasi melalui entitasnya.

"Kami sedang melakukan pendalaman terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan atau proses-proses dari perizinan atau apapun kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh HG ini di wilayah Maluku Utara," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/7).

BACA JUGA: Prihatin dengan Kondisi KPK, Pieter Zulkifli Komitmen Melakukan Penguatan

Buka tanpa sebab peran Harita Group sedang didalami penyidik. Hal itu menyusul dibongkarnya dugaan sejumlah praktik rasuah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK.

Termasuk salah satunya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST).

BACA JUGA: Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 Persen

NCKL diketahui merupakan bagian dari Grup Harita.

Adapun Stevi Thomas merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2023 lalu.

BACA JUGA: Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru. Yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.

Dikatakan Asep, pihaknya sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. Pun termasuk mendalami peran Harita Group dalam pengembangan perkara suap proyek pengadaan hingga perizinan di Provinsi Maluku Utara.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Lantaran sedang dikembangkan dan didalami, KPK saat ini belum mau membeberkan lebih rinci dugaan keterlibatan Harita Group dalam sengkarut dugaan rasuah yang menjerat AGK ini. "Itu mungkin yang bisa saya sampaikan," imbuh Asep. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler