Baru 4 Bulan Kerja, Sopir di Pekanbaru Bunuh Majikan, Ini Motifnya

Rabu, 19 Juni 2024 – 19:31 WIB
Raka sopir pribadi di Pekanbaru, yang membunuh majikannya sendiri. Foto: Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang sopir bernama Raka, 35, tega membunuh majikannya di Perumahan Mandala Jalan Bunga Inem Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.

Majikannya bernama Saiwan, 68, merupakan pensiunan PTPN V Pekanbaru.

BACA JUGA: Sopir Pribadi Bunuh Majikan, Buang Jasad Korban di Pinggir Jalan, Ini Motifnya

Saiwan ditemukan tewas bersimbah darah di lantai rumahnya dengan luka memar di bagian belakang kepalanya, pada Rabu 29 Mei 2024.

Setelah penemuan mayat Saiwan, Satreskrim Polresta Pekanbaru, yang dipimpin Kompol Bery Juana langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Detik-Detik Fadli Bunuh Majikan, Sadis, Bengis!

Selang dua minggu, polisi berhasil menangkap Raka di Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto mengatakan Raka menghabisi nyawa Saiwan dengan cara memukul bagian belakang kepala menggunakan asbak rokok yang terbuat dari kristal kaca sebanyak dua kali. Saat itu korban sedang makan.

BACA JUGA: Gaji Tak Dibayar, Karyawan Bunuh Majikan

“Setelah korban roboh, Raka mencekik dan menutup wajah korban dengan menggunakan bantal,” kata Hengky Rabu (19/6).

Seusai membunuh majikannya, Raka kabur dengan membawa harta benda seperti mobil.

Raka juga melakukan penarikan uang milik korban sebanyak Rp 104 juta di rekening milik Saiwan.

Dia berpindah tempat selama dua pekan ke Bengkulu, kemudian ke Jakarta, Subang, Jawa Barat, dan terakhir ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Raka akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jatanras Polda Riau, Polresta Banyuwangi dan Jatanras Polda Jatim di Banyuwangi.

“Pelaku ini baru bekerja empat bulan sebagai sopir pribadi korban. Motif pembunuhan ini didasari oleh keinginan pelaku untuk menguasai harta benda korban,” beber Hengky.

Akibat perbuatan itu, Raka disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana. Dia terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler