Baru 4 Bulan Menikah, Pria Ini Malah Cabuli Adik Sang Istri

Selasa, 24 Juli 2018 – 12:32 WIB
Pelaku (tengah) saat dimintai keterangan di Polsek Sei Tualang Raso (STR), Tanjungbalai. Foto: pojoksatu

jpnn.com, TANJUNGBALAI ASAHAN - Seorang suami berinisial MNM, 38, tega menodai adik istrinya yang masih duduk di bangku SD, sebut saja namanya, Bunga (9).

Padahal MNM bersama istrinya berinisial I, itu baru sekitar empat bulan membina rumah tangga.

BACA JUGA: Remas Payudara Ponakan, Paman Ngaku hanya Iseng

Kini, semuanya hancur berkeping dan pernikahannya di ujung tanduk setelah dia melaporkan sang suami ke Polsek Sei Tualang Raso (STR), Tanjungbalai.

Kejadian ini terungkap pada Sabtu (21/7/2018) siang di Kecamatan Sei Taualang Raso (STR) saat aksi bejatnya dipergoki abang korban yang juga adik I.

BACA JUGA: Mantan Pemain PSMS Pencabul Cewek Muda Itu Segera Disidang

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai B. Siahaan didampingi Kasubbag Humas Iptu A D Panjaitan menjelaskan peristiwa ini berawal saat Bunga, pulang dari sekolah, sedangkan pelaku berada sendiri di rumah.

Entah setan apa yang merasukinya, tiba-tiba dia mengajak Bunga masuk ke dalam kamar dan membujuk korban membuka bajunya. Keduanya pun dalam keadaan tanpa sehelai benangpun.

BACA JUGA: Informasi Terbaru KPAI soal Pencabulan 13 Siswa SD di Depok

Namun, belum sampai hasrat pelaku, tiba-tiba abang korban masuk kerumah tersebut dan mendapati abang iparnya bersama adik kecilnya sedang dalam kedaan telanjang.

Tanpa berteriak dan berontak, abang korban lari pergi keluar rumah mendatangi ibu dan kakaknya (istri pelaku, red) yang sedang bekerja di Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balaiselatan.

Mendengar hal tersebut, ibu korban bersama istri pelaku langsung meninggalkan pekerjaannya dan pulang ke rumah, selanjutnya bertanya kepada pelaku.

“Kau apakan anakku, kenapa sampai kau dan anakkku bertelanjang di dalam kamar berduaan,” kata ibu korban kepada pelaku, namun dijawab, enggak kuapa-apakan kok.

Bantahan pelaku ternyata langsung dibantah Bunga. Bahwa dirinya benar dicabuli.

“Tanpa menunggu lama, ibu korban dan istri pelaku langsung membawa korban ke Polsek Sei Tualang Raso (STR), Tanjungbalai dan membuat laporan resmi. Sedangkan pelaku yang mulai mendengar ribut-ribut tetangga, akhirnya keluar rumah dan mendatangi Polsek dan mengakui segala perbuatannya,” beber AKP B. Siahaan.

Dari hasil keterangan pelaku, kata B Siahaan ternyata tersangka mengaku telah dua kali melakukan pencabulan kepada adik iparrnya. Yang pertama, saat mereka Hari Raya ketiga dan istrinya sedang tidak ada di rumah.

“Sekarang tersangka dijebloskan kedalam tahanan dan dikenakan Pasal 81 Subs *2 dari UUU RI No 35Thn 2014 atas perubahan UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Kasat. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Menyaru Lelaki Itu Didakwa 10 Kali Cabuli Korban


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler