jpnn.com, MEDAN - Tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan Andika Yudhistira Lubis segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Itu setelah berkas perkara mantan pemain PSMS Medan, tersebut dilimpahkan ke pengadilan sejak 25 Mei 2018.
BACA JUGA: Informasi Terbaru KPAI soal Pencabulan 13 Siswa SD di Depok
“Sebelum lebaran sudah dilimpahkan ke PN Medan,” ujar Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Rabu (4/7).
Parada mengaku, saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan.
BACA JUGA: Perempuan Menyaru Lelaki Itu Didakwa 10 Kali Cabuli Korban
“Masih ditahan di Rutan Tanjunggusta. Untuk pasalnya didakwaan, tersangka kami jerat dengan pasal mengenai percobaan pemerkosaan dan penganiayaan,” beber dia.
Sebagaimana diketahui, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.
BACA JUGA: Tak Mau Bertanggung Jawab, Sang Pacar Dilaporkan ke Polisi
ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekira pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.
Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3).
Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepakbola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Ponpes
Redaktur & Reporter : Budi