jpnn.com - JAKARTA - Proses pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) yang lulus tes masih berlangsung. Hingga hari ini sudah 70 persen usulan berkas honorer K2 yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, tenggat waktu yang ditentukan pemerintah hanya sampai 30 Juli 2014.
"Terpaksa molor lagi dari jadwal. Tapi bagi daerah yang menunda pemberkasannya, kami mintakan untuk dilengkapi dengan surat dari masing-masing kepala daerah kapan bisa mengajukannya," ungkap Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada media ini, Rabu (6/8).
BACA JUGA: Jokowi Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Rini Suwandi Masuk Kabinet
Dari jumlah usulan berkas yang masuk, sekitar 55 persen honorer telah mengantongi NIP. Sisanya masih dalam tahap pemeriksaan berkas.
"Diperiksa lagi apakah benar datanya meski sudah dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah maupun honorer yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA: Pria ISIS Beristri Tiga, Mantan Ajudan Terpidana Teroris
Dalam seleksi CPNS dari honorer K2, sekitar 200 ribu orang dinyatakan lulus CPNS. Hanya saja pascapengumuman muncul masalah karena ternyata yang lulus itu banyak bodongnya. Pemerintah kemudian mengeluarkan surat edaran yang intinya mewajibkan kada melakukan verifikasi dan validasi ulang disertai SPTJM saat pemberkasan NIP. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo Merasa Tersakiti dengan Kecurangan Pilpres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guruh Soekarnoputra Hormati Sikap Nasdem Pecat Kakaknya
Redaktur : Tim Redaksi