Baru Bebas Dari Lapas Saat HUT RI, Bocah Ini Berbuat Kriminal Lagi

Rabu, 27 Januari 2021 – 13:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menunjukkan barang bukti hasil Curat yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang salah satunya merupakan anak di bawah umur (Rudi).

jpnn.com, SINGKAWANG - Seorang bocah yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) anak pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kembali berbuat kriminal.

Anak di bawah umur berinisial YG, dan seorang temannya, AS, itu harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

BACA JUGA: Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur

"Kami mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial YG dan AS. Namun, YG ini merupakan anak di bawah umur yang baru saja keluar dari lapas pada 17 Agustus 2020 lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang, Ajun Komisaris Polisi Tri Prasetiyo, Rabu (27/1).

Menurut Tri, saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan curat di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

BACA JUGA: Video Viral Akad Pernikahan Anak di Bawah Umur Bikin Heboh Warganet, Live di Facebook

Ia menjelaskan TKP pertama berada di Jalan Sekawan, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

TKP kedua berada di Jalan Suhada, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

BACA JUGA: Singkawang Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan 3M

Tri menjelaskan di TKP pertama, kedua tersangka mengambil satu unit telepon genggam beserta tas berisi uang Rp 10 juta, sebagaimana pengakuan korban.

"Uang tersebut, dibelikan oleh kedua tersangka berupa jam tangan merek Casio dan satu kasur, sedangkan sisanya sudah habis untuk mereka berfoya-foya," ungkap Tri.

Ia menjelaskan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan petunjuk lain sehingga dilakukan pengembangan hingga akhirnya didapati TKP kedua.

"Dari TKP kedua tersangka mengambil dua unit telepon genggam," jelasnya.

Modus yang tersangka lakukan adalah membongkar dan masuk ke rumah kosong di pagi hari.

"Karena dari dua TKP yang sudah kami buktikan, keduanya dilakukan pada pukul 04.00 WIB," ujarnya.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada TKP-TKP lainnya dari aksi mereka," katanya. (antara/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler