Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur

Selasa, 26 Januari 2021 – 16:45 WIB
Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma (ANTARA/Istimewa)

jpnn.com, BENGKAYANG - Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Fransiskus meminta aparat penegak hukum menjerat dengan hukuman berat dan tegas terhadap pelaku tindak asusila terhadap 10 anak di bawah umur di Bumi Sebalo.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa hukuman berat harus dilakukan terhadap pelaku berinisial JP, mengingat korbannya adalah anak yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Ketua MPR: Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Semua Pihak

"Penegak hukum harus tegas dalam menetapkan hukuman yang akan dijatuhi terhadap pelaku inisial JP. Hal itu tersebut patut diperhatikan lantaran yang menjadi korban dalam kasus ini mayoritas adalah anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa (26/1).

Dia mengatakan apabila melirik dari peraturan pemerintah yang ada, khususnya kasus asusila menyangkut anak di bawah umur, maka pelaku SJ seharusnya dihukum kebiri atau diberi kimia.

BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

"Kebiri itu untuk memberi efek jera kepada si pelaku itu sendiri dan menjadi peringatan bagi yang lainnya,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian selaku pihak yang menangani kasus tersebut untuk mendalami dengan seksama.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta: Pelaku Selalu Pakai Jubah Dokter, Mencurigakan..

Terutama untuk mengetahui secara pasti terkait modus pelaku menjalankan aksinya tersebut.

Apakah si pelaku melakukan itu atas dasar sengaja atau ada tujuan lain, misalnya persugihan dan sebagainya.

“Tentunya kami juga prihatin, terlebih setelah mengetahui bahwa kasus seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Bengkayang,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran supaya tak terulang lagi ke depannya.

Selain itu, dia juga meminta kepada setiap orang tua untuk tak henti-hentinya mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan oleh anak-anaknya.

Selain itu, juga terus memberikan pendidikan dan pemahaman agar anak-anak lebih berhati-hati dalam pergaulan.

“Karena pergaulan ini juga sangat lekat terhadap pembentukan kepribadian anak. Jadi saya rasa yang perlu ditingkatkan adalah kontrol dan terus memberi pemahaman kepada setiap anak agar terhindar dari berbagai perbuatan yang tidak baik,” tutupnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang.

JP juga merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari yang ada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, dan 10 korban anak wanita di bawah umur adalah anak didik sanggarnya.

Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma menyatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jumlah korban mencapai 10 orang merupakan kasus pertama yang terjadi dan ditangani oleh Polres Bengkayang. Apalagi, kata dia, pelaku merupakan orang yang sama.

"Ini kasus yang pertama kami tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap AKBP Natalia Budi Darma.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Adapun untuk hukuman terhadap pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler