Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara

Kamis, 07 September 2017 – 13:50 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Dedek Andosva S, 31, residivis yang baru bebas pada akhir Februari lalu, kembali dibekuk tim Reskrim Polsek Batuampar, akhir Agustus lalu.

Tak hanya menangkap Dedek lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi juga membekuk penadah motor curiannya, Salmiah.

BACA JUGA: Hari Ini, Presiden Jokowi-PM Lee Bahas Batam di Singapura

Dedek sendiri dibekuk saat akan bertransaksi dengan sang penadah di simpang Melcem Batuampar.

"Kami curiga, sepeda motor yang hendak dijual Dedek ini merupakan motor hasil curian. Makanya kami langsung turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sempat mengintai transaksi Dedek dengan Salmiah," ujar Kanitreskrim Polsek Batuampar Iptu Ferry Supriadi kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (6/9).

BACA JUGA: Taman Jodoh Boulevard akan Disulap Jadi Pusat Kuliner

Saat kedua tersangka dibekuk, polisi mengamankan satu sepeda motor bebek hasil curian.

"Kedua pelaku langsung kami bekuk. Setelah kami interogasi, mereka mengakui motor tersebut hasil curian," terang Iptu Ferry.

BACA JUGA: Caterpillar Investor Terbesar 2017

Kepada penyidik, Dedek mengaku motor dicurinya dari wilayah Lubukbaja. Kunci kontak sepeda motor dirusak menggunakan kunci T. Dari tangan pelaku, diamankan sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan membobol kunci kontak sepeda motor, satu ponsel serta barang lainnya.

Dedek sendiri pernah ditangkap Polsek Bengkong pada tahun 2015 dengan kasus curanmor setelah terbukti mencuri motor di belasan TKP di Batam.

"Untuk Dedek kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 7 tahun.

Sedangkan Salmiah kami jerat pasal 480 tentang panadah barang curian yang ancaman hukuman penjara maksimalnya 4 tahun penjara," ujarnya. (gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Kartu Miskin di Batam Belum Terdistribusikan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler