Baru Bebas, Terpidana Perampok Ini Ditangkap Lagi

Senin, 17 Agustus 2015 – 14:02 WIB

jpnn.com - BATAM - Muhammad Lukman bin Aman resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Barelang, tepat pada Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8) pagi. Sayangnya, kebebasan Lukman ini hanya sementara.

Baru saja melangkahkan kakinya dari tahanan, Lukman langsung diciduk lagi oleh beberapa petugas Polsek Batamkota. Terpidana kasus pencurian dan kekerasan itu baru saja selesai menjalani masa hukuman penjaranya selama 2,6 tahun.

BACA JUGA: Weleh, Belum Lama Indehoi, Warga Malaysia Dijemput Malaikat

Pria 38 tahun berbadan jangkung ini kembali diciduk menyusul adanya laporan penipuan dan penggelapan senilai Rp100 juta di Mapolsek Batamkota.

"Dia tersangka penipuan dan penggelapan, sebelumnya dia memang dipenjara atas kasus curas. Namun ada lagi laporan penggelapan dari seseorang dengan tersangkanya Lukman ini," ujar Kanit Reskrim Mapolsek Batamkota Iptu Riyanto di Lapas Barelang, Senin (17/8).

BACA JUGA: Siap-siap! Para Calon Pengantin Diwajibkan Jalani Tes HIV

Polsek Batamkota memang sudah berencana menangkap kembali Lukman, namun selama ini belum bisa lantaran Lukman masih menjalani masa pidana di Lapas Barelang.

"Setelah tahu dia bebas hari ini, makanya kami datang jemput dia," ujar Riyanto.

BACA JUGA: KM Hujan Lebat Tenggelam, 10 Orang Hilang

Penangkapan Lukman ini jelas Riyanto merupakan tindak lanjut dari Polsek Batamkota atas laporan penipuan dan penggelapan dari seorang pengusaha dengan Lukman sebagai tersangka.

"Dia akan kami proses terkait laporan itu," kata Riyanto.(eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ehem.. Ehem.. Ridwan Kamil Minta Doa PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler