Baru Berusia 14 Tahun Sudah Berbuat Terlarang Sebesar Ini

Rabu, 13 Mei 2020 – 11:46 WIB
Polres Cimahi gelar perkara. Foto: diambil dari Jabar Ekspres

jpnn.com, CIMAHI - Tak banyak yang mengira, ND, anak berusia 14 tahun asal Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat itu berbuat terlarang, menjadi bandar narkoba jenis ganja.

ND yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu pun harus mendekam di Mapolres Cimahi usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

BACA JUGA: Mbak Trisnawati dan Remaja Putri Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Rumah

Selain menangkap ND, polisi juga mengamankan WL (19) yang diduga kurir dari barang haram milik ND.

Kasus peredaran narkoba jenis ganja mulai terungkap pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB, di mana ada seseorang yang mengirimkan barang lewat jasa ekspedisi Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang selalu mengirimkan barang serupa.

BACA JUGA: Mbak Dessy Nekat Berbuat Terlarang di Kantornya, Ya Ampun

Merasa curiga sebab selalu mengirimkan barang serupa, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan melalui metode patroli cyber.

Setelah itu dilakukan pengecekan dari rekaman CCTV yang berada di kantor JNT.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Nenek Ciknung, Erwin Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman tersebut dan melakukan pengecekan dari barang yang dikirim.

“Kami komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT,” ungkap Yoris, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5).

Setelah diyakini barang kiriman tersebut berupa ganja, pada Senin (11/5) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan WL yang diduga sebagai kurir.

Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Selain melakukan pengiriman, WL juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Sumatera Barat,” sebut Yoris.

Berdasarkan keterangan tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan kasus peredaran barang haram secara online tersebut, polisi berhasil mengungkap otak pelakunya.

Ganja tersebut diedarkan secara online lewat media sosial Facebook lalu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Mirisnya, pelaku yang berinisial ND, berusia 14 tahun masih berstatus pelajar.

ND diketahui sebagai bandar dari ganja yang dikirimkan WL melalui jasa ekspedisi.

“Kami geledah rumah ND, didapat barang bukti ganja lain. Ada paket besar,” ucap Yoris.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ND mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di wilayah Sumatera Barat.

“Kami akan lakukan pengembangan, baik ke narapidana dan seluruh paket yang sudah dikirimkan,” tegasnya.

Atas pengungkapan bandar ganja berusia 14 tahun itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap teman-teman sekolah.

“Semuanya akan dikembangkan. Kami akan cek teman sekolahnya, karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja,” pungkas Yoris.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (mg1/yan/jabarekspres)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler