jpnn.com, PALEMBANG - Erwin, 35, warga Jl Robani Kadir, Lr Hikmah, Talang Putri, Kecamatan Plaju, diamuk massa usai tepergok berbuat terlarang di rumah seorang nenek bernama Ciknung, 60, Sabtu (9/5/2020) malam.
Ia tertangkap basah saat membobol rumah korban yang berada di kawasan Jalan Opi Raya, Perumahan Almond, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumsel.
BACA JUGA: Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya
Warga yang kesal langsung menghajar pelaku hingga babak belur. Setelah itu, pelaku diserahkan ke polisi dengan kondisi bonyok.
“Pelaku diserahkan anak korban usai kejadian. Kami juga menyita barang bukti berupa gergaji, martil, kunci Inggris, obeng, sekarung beras, dan dua pompa air,” kata Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Mario Ivanry, Minggu (10/5/2020).
BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Kalap Lantas Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
Pelaku terpergok salah seorang saksi saat melintas di dekat rumah korban dan melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan. Pelaku sempat melempar AC outdoor dari halaman rumah korban.
“Lalu saksi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Namun warga yang kesal sempat menghakimi pelaku hingga mengalami luka di wajahnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara,” tegas Mario.
BACA JUGA: Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi
Pelaku Erwin sendiri mengaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran gaji hasil bekerjanya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Gadis Muda Berkawat Gigi Diduga Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang di Hotel
“Gaji kurang terus Pak sebagai buruh. Apalagi di masa pandemi ini. Jadi nekat saja dan rencananya barang burian itu mau dijual,” aku Erwin.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi