jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli.
Ahli pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah pakar agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Supa. Namun, kehadiran Amin ditolak kubu terdakwa.
BACA JUGA: Mulai Ngantor Lagi, Ahok Langsung Diserbu Warga DKI
"Kedudukan ahli memiliki konflik kepentingan. Nggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi beban keadilan," kata salah seorang penasihat hukum (PH) Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono merasa keberatan dengan interupsi yang dilayangkan kubu Ahok. Menurutnya, MUI merupakan wakil umat Islam yang mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menista agama.
BACA JUGA: Ahok Dipertahankan, Aktivis Sebaiknya Turun ke Jalan
Sedangkan mengenai kepentingan politik seperti yang dimaksud kubu Ahok, belum bisa dibuktikan. "Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Nggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Kami mohon diteruskan persidangan ini untuk memeriksa ahli," jelas Ali.
Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu.
BACA JUGA: Aktif Lagi jadi Gubernur, Ahok Sangat Diuntungkan
"Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam putusan," jelas Dwiarso. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ahok Hari Ini Hadirkan Ahli Bahasa dan Agama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga