Baru Dicambuk 48 Kali, Pemerkosa Bocah Ini Sudah tak Kuat, Padahal...

Kamis, 24 September 2020 – 19:45 WIB
Terpidana pemerkosaan anak di bawah umur menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Roni bin M Hasan dihukum cambuk sebanyak 175 kali karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/9).

Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis.

BACA JUGA: Pernyataan Lee Jae-hong Ditujukan Kepada Pemain Timnas Indonesia U-19, Tegas!

Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda, karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.

BACA JUGA: Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis

Terpidana mengaku kesakitan saat menjalani hukuman ke-48. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan.

Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.

BACA JUGA: Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.

BACA JUGA: Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler