jpnn.com - JAKARTA - Baru saja dilantik sebagai pejabat KPK, Direktur Penyidikan Kombes Aris Budiman dan Kepala Biro Hukum AKBP Setiadi langsung mendapat ancaman. Ancaman itu datang dari atasan mereka, Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki.
Usai prosesi pelantikan, Ruki menyampaikan bahwa jabatan Aris dan Setiadi akan terus dievaluasi. Dia tegaskan, akan mencopot keduanya jika gagal dalam mengemban amanah.
BACA JUGA: Ini 10 Perusahaan Biang Kebakaran Hutan, Mayoritas ASING
"Buat kami, satu tahun akan kita lihat. Anda tidak perform, kami kembalikan. Anda perform, kita perpanjang," kata Ruki di auditorium gedung KPK, Rabu (16/9).
Dia mengingatkan kepada keduanya bahwa jabatan yang diemban mereka adalah amanat dari rakyat. Selain itu, untuk mendapatkan jabatan tersebut juga harus melalui proses yang panjang dan tidak mudah.
BACA JUGA: Tadi, Dua Perwira Polisi Dilantik Jadi Pejabat KPK
Karenanya, Ruki meminta Aris dan Setiadi untuk mensyukuri kesempatan yang didapat dengan menjalankan tugas secara maksimal. "Bukan sekedar mengucapkan puji syukur. Kalau Anda tidak bekerja dengan benar dan bekerja tidak baik, berarti anda tidak bertanggungjawab dan tidak mensyukuri. Tetapi kalau Anda anggap ini sebuah amanah, pertanggungjawabkan," tegas purnawirawan polisi itu.
Secara gamblang dikatakannya, dengan latar belakang anggota kepolisian, pasti ada pihak yang meragukan integritas keduannya. Namun Ruki pastikan bahwa pimpinan KPK percaya sepenuhnya mereka mampu menjawab keraguan itu.
BACA JUGA: Bola Mata TKI Hilang di Malaysia, Diduga...
"Saya ingin mengatakan jujur, sangat sulit tetapi buktikan bahwa saudara adalah perwira polisi yang bisa dipercaya dan bisa mengemban tugas dengan baik. Karena berdasarkan penelusuran, potensi, dan juga kompetensi yang anda miliki, anda memiliki kemampuan dan kapabilitas yang cukup. Sekarang tinggal Anda membuktikan kepercayaan itu," pungkas Ruki.
Kombes Aris diketahui sempat menjabat sebagai menjabat sebagai wakil direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri. Di KPK dia mengisi kursi Dirdik yang sudah kosong sejak ditinggal Kombes Pol Endang Tarsa pada Februari 2015 lalu.
Sedangkan AKBP Setiadi mengisi kursi kabiro Hukum KPK yang kosong sepeninggalan Chatarina M. Girsang pada April 2015 lalu. Kursi itu sempat diisi Nur Chusniah sebagai pelaksana tugas. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar Capek tapi Puas...
Redaktur : Tim Redaksi