jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan 10 perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan hutan.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimatan Barat dan Kalimantan Tengah. Kebanyakan, kata dia, itu adalah perusahaan asing.
BACA JUGA: Tadi, Dua Perwira Polisi Dilantik Jadi Pejabat KPK
"Korporasi, 10 perusahaan kena. Mungkin hari ini, ada yang akan kami jadikan tersangka. Bisa direksinya," ujar Badrodin di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9).
Perusahaan yang dijerat polisi adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP, dan SKM.
BACA JUGA: Bola Mata TKI Hilang di Malaysia, Diduga...
Sementara itu, soal pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut, Badrodin mengatakan, akan diserahkan keputusannya pada Kemenhut. Perusahaan yang bersalah, ujarnya, juga bisa dibekukan.
"Saya sarankan diberikan blacklist juga. Artinya dia perusahaan ya, direksinya ya komisarisnya, kemudian pemiliknya, pemegang sahamnya itu kalau bukan perusahaan Tbk ya harus diblacklist," imbuhnya.
BACA JUGA: Biar Capek tapi Puas...
Menurutnya, sanksi pidana tidak cukup untuk perusahaan karena tidak menimbulkan efek jera karena itu harus diblacklist. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TERHANGAT! Sudah 127 Tersangka untuk Kasus Kebakaran Hutan
Redaktur : Tim Redaksi