Baru Dilantik Langsung Dibatalkan, Kini Dilantik Lagi

Selasa, 15 Juni 2021 – 22:12 WIB
Kadis Dukcapil Gorontalo Utara Sarce Kandou sebagai terpanggil dalam rapat hak angket DPRD terkait proses penyelidikan kepada para pihak. (ANTARA/Susanti Sako)

jpnn.com, GORONTALO UTARA - Sarce Kandou tak mampu menahan air matanya saat memaparkan kondisi yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Sarce ketika itu dilantik sebagai kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Kadis Dukcapil) Gorontalo Utara.

BACA JUGA: Azis Optimistis Tokoh ini Berpeluang Besar di Pilpres 2024, Begini Alasannya

Namun, tak lama kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pelantikan tersebut dibatalkan.

Sarce menegaskan, tidak ada jual beli jabatan untuk menduduki jabatan eselon II di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

BACA JUGA: Persentase Kepuasan Pada Kinerja Jokowi Sangat Tinggi, Pertanda Apa ya?

"Saya tidak bersalah, saya dilantik sebagai kadis dukcapil setelah mengikuti seleksi (job biding)," ujar Sarce di Gorontalo, Selasa (15/6).

Menurut Sarce, setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan predikat terbaik, dirinya diundang untuk dilantik sesuai surat keputusan (SK) Bupati untuk menjabat kadis dukcapil.

BACA JUGA: 3 Parpol ini Paling Banyak Dilirik Milenial Versi CPCS, Ada Demokrat

"Ketika pihak kementerian dalam negeri minta batalkan, itu di luar kuasa saya," ujar Sarce pada rapat panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Sebagai aparatur sipil negara (ASN) saya diundang untuk mengikuti seleksi 'job biding' untuk jabatan tersebut. Mengikuti tahapan seleksi mulai dari wawancara, tes penulisan makalah, tes kompetensi terkait ruang lingkup yang akan dijabat," katanya.

Sarce menerima undangan yang dilayangkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat untuk dilantik sebagai kadis dukcapil berdasarkan SK Bupati, pada 29 September 2020 lalu.

Kemudian pada 1 Oktober 2020, diinformasikan kemendagri mengirimkan teguran atas pelantikan itu.

"Tanggal 2 Oktober 2020, saya dibatalkan sebagai kadis dukcapil sekaligus disertai dengan informasi dikembalikan ke jabatan semula sebagai kepala bagian organisasi sekretariat daerah," katanya.

Dia mengatakan, pelantikan pertamanya dilakukan bupati dan sebagai ASN, dirinya mengetahui benar aturan terkait penempatan jabatan kadis dukcapil.

"Namun, karena saya diundang untuk dilantik, maka saya berpikiran instansi penyelenggara telah mengetahui hal itu," katanya lagi.

Perempuan yang karier birokrasinya diawali sebagai guru selama 16 tahun, mengaku tidak pernah memiliki pengalaman bertugas di lingkungan disdukcapil.

Secara spesifik dia mengaku tidak menguasai benar aturan terkait seleksi pengangkatan sebagai kadis dukcapil.

Namun, secara pribadi ketika membaca undangan yang diberikan dan menilai diri sendiri maka dia menganggap bisa mengikuti seleksi tersebut.

Syarat-syaratnya berupa kualifikasi akademik, pangkat dan golongan, pernah menduduki jabatan eselon III kurang lebih 2 tahun.

"Namun tidak disebutkan harus memiliki pengalaman terkait administrasi kependudukan," katanya.

Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidik mengatakan pihaknya akan mengundang panitia seleksi job biding tersebut.

Apalagi ada teguran dari kemendagri yang dilayangkan pascapelantikan berdasarkan SK Bupati.

"Meski saat ini Sarce telah dilantik berdasarkan SK Mendagri, namun proses yang dilewati sebelumnya menjadi perhatian penting mengapa hak angket ini dilakukan. Mengapa ada proses pelantikan yang tidak sesuai mekanisme," kata Hamzah.

Dia menilai, Sarce adalah korban dari sistem pemerintahan yang lemah dalam pengisian jabatan.

"DPRD berharap, ke depan tidak ada lagi korban seperti Sarce. Hak angket dilakukan karena keinginan DPRD untuk perbaikan tata kelola dan sistem pemerintahan daerah ini," katanya.

Untuk diketahui, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin akhirnya melantik kembali Sarce Kandou sebagai kadis dukcapil pada 19 Januari lalu.

Pelantikan dilakukan setelah terbit rekomendasi dari Kemendagri.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler