jpnn.com - JAKARTA - Lukman Hakim Syaifuddin resmi dilantik sebagai Menteri Agama RI menggantikan Suryadharma Ali, yang mengundurkan diri karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji.
Terkait tugas Menag baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskannya. Di antaranya mengenai penyelenggaraan haji yang menjerat Menag sebelumnya.
BACA JUGA: Ini Alasan BI Tidak Selamatkan Bank IFI dan Indover
"Secara formal yang lalu kan ada kajian KPK mengenai penyelenggaran haji. Dan potensi-potensi kecurangan-kecurangan yang bermasalah, itu kita minta untuk dibenahi, untuk diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di DPR Jakarta, Senin (9/6).
Dengan adanya perbaikan, lanjutnya, diharapkan potensi-potensi penyimpangan dana umat dalam penyelenggaraan haji dapat dicegah dari penyelewengan.
BACA JUGA: KPK: Capres-Cawapres Harus Laporkan Semua Kekayaan dan Utang
"Hal-hal yang kemungkinan terjadinya penyimpangan tidak berulang kali, itu kan membawa korban baru berikutnya, dan itu harus disadari kelemahan-kelemahan yang harus ditutupi," jelasnya.
Zulkarnaen yakin jika waktu empat bulan yang tersisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Menag baru, berbagai persoalan dalam sistem penyelenggaraan haji dapat diperbaiki sebagaimana komitmen Menag sebelumnya.
BACA JUGA: Budi Mulya Merasa Punya Kewajiban Mencegah Krisis
"Artinya dengan kesungguhan yang bisa dilakukan. Komitmen niatnya itu dulu untuk memperbaiki ini yang paling utama dulu, toh yang nanti kerja jajaran dibawah. Tapi jangan ada di tingkat atas konflik kepentingan," tambahnya mengingatkan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MUI Sulsel Dukung Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi