JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang baru disetujui untuk disahkan di paripurna DPR RI, Selasa (20/9)Perludem akan membawa UU penggantu UU Nomor 22 Tahun 2007 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memungkinkan mantan anggota partai politik masuk sebagai anggota KPU maupun Bawaslu
BACA JUGA: Pramono Sebut Penyelidikan Century di KPK Alami Kemajuan
Menurut Perludem, ketentuan itu bertentangan dengan Konstitusi
Menurut Veri, pihaknya sangat tidak setuju apabila anggota parpol yang sudah mengundurkan diri bisa masuk ke KPU atau Bawaslu
BACA JUGA: Taufik: Jangan Sebut DPR Goblok
"Itu UU kan disusun berdasarkan pengalaman 1999 yang diduduki wakil parpolLenbih lanjut Veri mengatakan, yang paling aman adalah anggota penyelenggara pemilu dan pengawasnya tidak memiliki afiliasi sejak awal dengan parpol. Dikatakannya pula, ketentuan kemandirian yang tak selaras konstitusi ini setidaknya tercantum dalam tiga ketentuan di UU tersebut, yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
BACA JUGA: Sudah Ada Pimpinan Parpol Sodorkan Calon Menteri
Selain itu, Perludem juga masih mengkaji berbagai kejangggalan lainnya"Kami masih telusuri ketentuan yang lain yang potensialSecepatnya begitu ada penomoran kami langsung ajukanSedang mencari dari partai mana yang akan jadi pemohon untuk JRYang potensi bersedia, CSO, akademisi, masyarakat akan kami galang lagiTunggu ditandatangani Presiden maksimal 30 hari," tandas Veri(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dukung E-Voting Pada Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi