Baru Disahkan, UU Represif Tiongkok Langsung Makan Korban

Rabu, 01 Juli 2020 – 16:25 WIB
Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj

jpnn.com, HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menyatakan pihaknya menangkap satu orang demonstran yang membawa bendera terkait seruan kemerdekaan, Rabu (1/7). Ini menjadi penahanan pertama di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang disahkan pemerintah pusat Tiongkok.

Melalui unggahan di Twitter, kepolisian menunjukkan gambar bendera bertulisan "Free Hong Kong" (Bebaskan Hong Kong) berkibar di hadapan seorang laki-laki yang mengenakan baju hitam.

BACA JUGA: Tiongkok Sahkan UU Pengekang Kebebasan, Taiwan Minta Warganya Jauhi Hong Kong

Pihak kepolisian juga menembakkan meriam air untuk membubarkan ribuan massa aksi protes sekaligus pawai peringatan penyerahan kembali wilayah Hong Kong dari Inggris kepada Tiongkok 23 tahun silam. Polisi anti huru-hara menggunakan semprotan merica dalam penangkapan.

Pawai peringatan 1 Juli yang biasa digelar setiap tahunan tersebut sebenarnya tidak mendapat izin dari otoritas terkait yang merujuk pada aturan pembatasan perkumpulan tak lebih dari 50 orang terkait upaya pencegahan COVID-19.

BACA JUGA: Warga Amerika Dilarang Masuk Wilayah Uni Eropa, Tiongkok Sudah Boleh

Bagaimanapun, para aktivis tetap mengatur aksi massa tersebut untuk dapat dilaksanakan, sebagai respon atas pemberlakuan undang-undang keamanan nasional yang dianggap merusak kemerdekaan Hong Kong.

"Saya sangat takut dipenjara, namun demi keadilan, saya harus turun ke jalan hari ini, saya harus melawan," kata seorang demonstran berusia 35 tahun yang menyebut dirinya sebagai Seth.

BACA JUGA: Tiongkok Sahkan UU Keamanan, Pentolan Aktivis Hong Kong Langsung Tinggalkan Grupnya

Massa aksi memenuhi jalanan dengan meneriakkan slogan "melawan sampai akhir" serta "kemerdekaan Hong Kong".

Polisi kemudian menyatakan sebanyak 30 orang demonstran ditangkap atas perkumpulan melanggar hukum, pelanggaran undang-undang keamanan, upaya menghalau polisi, serta kepemilikan senjata.

Sebelum itu, kepolisian memperingatkan bahwa para aktivis yang menunjukkan atribut pro-kemerdekaan akan berhadapan dengan penangkapan dan penuntutan hukum dengan mulai berlakunya undang-undang yang mulai berlaku Selasa (30/6) malam.

Pemerintah pusat Tiongkok menyebut Hong Kong sebagai bagian tidak terpisahkan dari Tiongkok, sehingga seruan terkait kemerdekaan menjadi hal yang dikecam oleh Partai Komunis--partai berkuasa di negara itu. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler