Tiongkok Sahkan UU Keamanan, Pentolan Aktivis Hong Kong Langsung Tinggalkan Grupnya

Selasa, 30 Juni 2020 – 18:43 WIB
Demonstrasi warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi ke Tiongkok. Foto: Kyodo News

jpnn.com, HONG KONG - Salah satu aktivis yang jadi figur sentral dalam demonstrasi Hong Kong, Joshua Wong mengatakan bahwa ia mengundurkan diri sebagai pemimpin kelompok demokrasi Demosisto.

Keputusan tersebut dibuatnya selang beberapa jam setelah media lokal melaporkan bahwa Beijing telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong.

BACA JUGA: Hong Kong Diusik, Tiongkok Ancam Rakyat Taiwan

Wong meyakini bahwa dirinya bakal menjadi target utama dari pelaksanaan undang-undang tersebut.

Parlemen Tiongkok pada Selasa mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong melalui pemungutan suara dengan hasil bulat, menurut laporan stasiun televisi Tiongkok yang mengutip sumber tanpa nama.

BACA JUGA: Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Tiongkok Sahkan UU Keamanan Hong Kong

Pengesahan undang-undang tersebut menjadi awal perubahan radikal bagi Hong Kong, yang sejak 23 tahun lalu menerapkan formula "satu negara, dua sistem" setelah diserahkan kembali oleh Inggris kepada pemerintah Tiongkok.

Sementara bagi Tiongkok, pengesahan undang-undang keamanan nasional memperpanjang perselisihan dengan Amerika Serikat (AS), Inggris, serta pemerintah negara Barat lain yang mengkritik bahwa regulasi itu mengganggu otonomi Hong Kong yang dijamin sejak 1997.

BACA JUGA: Ogah Kecam UU Hong Kong, Jepang Takut Dihajar Tiongkok?

Mulai Senin (29/6), Pemerintah AS berdasarkan undang-undang yang dikeluarkannya menghapus status istimewa Hong Kong. Undang-undang AS itu, dengan demikian, menghentikan ekspor peralatan pertahanan serta menutup akses Hong Kong pada produk-produk berteknologi tinggi.

Menurut pemerintah pusat Tiongkok, undang-undang itu merupakan respons atas aksi unjuk rasa prodemokrasi besar-besaran di Hong Kong sejak tahun lalu. Undang-Undang Keamanan Nasional itu, menurut Bejing, bertujuan untuk menghalau aksi subversif, terorisme, separatisme, dan persekongkolan dengan kekuatan asing. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler