Baru Keluar dari Penjara Maret, Beraksi Lagi Bawa Pisau, Dor! Mati

Sabtu, 02 Mei 2020 – 18:49 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir memberikan keterangan mengenai pelaku pencurian sepeda motor. Fptp: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial RA (27) ditembak mati Personel Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir, dalam keterangannya di Medan, Sabtu mengatakan tersangka RA penduduk Jalan Pasar IV Kampung Mencil Gang Wongso diberikan tindakan tegas dan terukur karena menyerang petugas dengan menggunakan sebilah pisau.

BACA JUGA: Satu per Satu Perampok Bengis Tersungkur, Terima Kasih, Pak Polisi

Tersangka lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan medis.

"Namun, setelah sampai di RS Bhayangkara Medan dan dilakukan pengecekan oleh tenaga medis, ternyata tersangka telah meningal dunia," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

BACA JUGA: Penjahat Bawa Kapak Beraksi Siang Hari, Polisi Datang ke Rumahnya, Dor!

Edizzon menyebutkan, penangkapan terhadap residivis itu dilakukan Jumat (1/5) di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate.

"Tersangka RA sudah empat kali masuk penjara. Tersangka tersebut baru saja selesai menjalani hukuman pidana pada bulan Maret 2020," ungkapnya.

BACA JUGA: Soal Jabatan Boy Rafli, IPW Tuding Jenderal Idham Azis Melakukan Kesalahan Fatal

Ia mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka di rumah seorang dokter gigi Jalan HM Jhoni Medan, Rabu (22/4) malam.

Yang disasar sepeda motor Yamaha R15 milik korban Muhammad Syahban Fadhil (20) saat memasang instalasi listrik di rumah dokter gigi tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya, WP (20) penduduk Jalan Titi Sewa Desa Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas di rumahnya, Rabu (29/4) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka ditangkap karena menjual sepeda motor Yamaha R15 hasil curian di Jalan HM Jhoni Medan.

Barang bukti yang diamankan dari curanmor tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah helm cross merk KYT, satu buah kunci T, dan satu buah pisau.

"Tersangka WP melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler