Baru Keluar Penjara, Eh Ditangkap Lagi

Senin, 25 Juli 2016 – 06:36 WIB
Dua bandar narkoba yang ditangkap polisi. Foto: dok Pojokpitu

jpnn.com - SURABAYA--Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk dua bandar besar narkoba di Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 gram sabu-sabu.

Dua bandar sabu itu adalah Marsai, (43) dan Samsudin, (32), keduanya warga Sampang Madura. Dari penangkapan keduanya, anggota reskrim polsek semampir menyita barang bukti 11,29 gram sabu senilai lebih dari Rp 16 juta, serta uang Rp 5 juta hasil transaksi sabu.

Kapolsek Semampir, Kompol Syukur mengatakan, bandar besar dari jaringan Marsai, yang merupakan residivis kasus narkoba.

BACA JUGA: Personel TNI Gadungan Berhasil Nikmati Puluhan Juta

“Marsai baru saja keluar Rutan Medaeng, menjalankan bisnisnya di kos-kosan Jalan Bolodewo,” ujar Kompol Syukur.

Agar tak diketahui polisi, tersangka Marsai juga menyiapkan lokasi untuk menghisap sabu bagi pelanggannya. Namun, bisnis sabu Marsai hanya berlangsung 7 bulan, setelah kos-kosan miliknya digerebek anggota Reskrim Polsek Semampir.

Menurut Kompol Syukur  Kapolsek Semampir, polisi masih mengembangkan jaringan sabu ini, lantaran diduga melibatkan salah satu bandar besar di Pulau Madura. (pul/flo/jpnn)

BACA JUGA: Duh, Nyawa Bu Dosen Melayang saat di Kamar Hotel, Ulah Kekasihnya

 

BACA JUGA: Hanya Perangkat Desa tapi Gonta-Ganti Mobil, Ternyata Punya Pabrik Upal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Toko Miras Dibobol 6 Pria, Satu Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler