jpnn.com, MURATARA - Seorang siswi SMP sebut saja namanya, Bunga, warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, menjadi korban pemerkosaan pada Rabu (23/12/2020).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di kebun karet Dusun VII, Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.
BACA JUGA: Oknum PNS Wanita Ini Mendadak Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi
Pelakunya bernama Septian Arif, 29, pria yang baru dikenalnya di media sosial Facebook.
Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, telah meringkus Septian, hanya berselang tiga minggu setelah kejadian atau Selasa (12/1), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Alex Andriyan, membenarkan tersangka yang merupakan warga Dusun VII, Desa Jabatan Baru, Kecamatan Megang Sakti, Mura, telah diringkus.
BACA JUGA: Sartini Dihabisi Secara Sadis, Parang Masih Menancap di Kemaluan
“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Mura,” ujarnya, Rabu (14/1).
Dijelaskannya kronologis diringkusnya tersangka berawal dari laporan polisi LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021.
BACA JUGA: Inilah Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Kuburan, Oh Ternyata
Dalam laporannya korban menjelaskan kejadian berawal saat korban berkenalan melalui medsos di facebook.
Lalu tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang. Korban yang tidak tahu otak mesum tersangka, mau saja diajak bertemu.
Setelah bertemu, tersangka langsung membawa korban ke kebun karet. Di dalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melayaninya.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja. Akibatnya korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
“Dari laporan korban, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Alex.
Dijelaskan Alex, proses penangkapan tersangka diawali dengan penyelelidikan dan pengintain di mana keberadaan tersangka.
Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura tanpa perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya jilbab warna biru, baju kaus lengan panjang warna kuning dan rok panjang warna biru.
BACA JUGA: Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi
“Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi