Baru Kenal Mau Diajak Ketemuan, si Gadis Dirampok dan Diperkosa

Kamis, 13 Oktober 2016 – 14:35 WIB
Dua dari tiga pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PONTIANAK - Remaja berinisial AA, 17, melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis bawah umur.

Dia beraksi bersama temannya , seorang pelajar SMK di Kota Pontianak berinisial IL, 17. 

BACA JUGA: Jessica tak Pernah Pilih Meja Nomor 54

Tidak hanya berdua, mereka melakukan kejahatan secara berkomplotan dengan satu tersangka lainnya, yang kini dikejar polisi.

AA dan IL ditangkap berdasarkan laporan FL gadis 15 tahun warga Pontianak Timur. Gadis tersebut dirampok, bahkan diperkosa. Laporan FL langsung ditindaklanjuti Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak.

BACA JUGA: Reza Artamevia Sudah Dewasa, gak Mungkin Ditipu soal Makanan Jin

Peristiwa ini terjadi di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara, Jumat (7/10) sekitar pukul 20.00. 

FL mengaku baru kenal tiga hari dengan seorang tersangka berinisial AA. FL mendapat pesan singkat dari AA untuk ketemuan. 

BACA JUGA: Sebelum Kenal Gatot, ‎Reza Artamevia Disebut Sudah pakai Makanan Jin

Namun sebelum pertemuan berlangsung dengan FL, AA meminta kedua rekannya IL dan satu tersangka lainnya (DPO) merancang perampokan terhadap korban.

Setelah semuanya sepakat, AA pun menjalankan aksinya dengan langkah pertama menjemput FL di Pontianak Timur. Kemudian dibawa ke Jalan Parit Pangeran Dalam, tepatnya di pemakaman Tionghoa.

Dalam perjalanan, sesuai apa yang sudah direncanakan, datanglah IL bersama tersangka lainnya (DPO) melakukan aksi perampokan. IL dan DPO mengambil handphone FL dan AA. Kemudian IL dan tersangka lain yang masih DPO itu melarikan diri.

Setelah IL dan sang DPO kabur, AA berpura-pura menenangkan FL, gadis yang baru dikenalnya itu. Tak lama kemudian AA langsung membawa korban FL ke Jalan Budi Utomo, serta memaksa FL masuk ke semak-semak. 

AA langsung berupaya memerkosa FL disertai ancaman. Selesai diperkosa AA, FL pun diantar pulang ke Pontianak Timur dengan cara diturunkan di pinggir jalan.

FL melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kasus ini dilaporkan ke Mapolresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengaku kasus perampokan dan pemerkosaan yang dilakukan anak bawah umur masih ditangani. 

“Laporan kita terima malam itu juga. Pelakunya anak bawah umur. Satu diantaranya masih berstatus pelajar,” jelas Kompol Andi Yul, Rabu (12/10).

Menurut Andi Yul, dilihat dari kronologis kejadian, pelaku sudah merencanakan aksinya. Berawal dari pertemuan yang diatur oleh AA melalui SMS (short message service) dengan korban. 

“Berdasarkan laporan korban inilah, kita tangkap dua dari tiga pelaku, yakni AA dan IL. AA adalah otak dari kejahatan yang menimpa FL,” jelasnya.

Hasil Pemeriksaan sementara, AA mengakui perbuatannya.  “Pelaku AA dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka IL seorang pelajar SMK dijerat dengan pasal 365 KUHP. (zrn/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pengacara Jessica Tegaskan Mirna Tewas Bukan karena Sianida


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler