Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan

Minggu, 28 Maret 2021 – 18:05 WIB
Suasana ruang sidang BH terdakwa yang melakukan pencabulan anak di bawah umur, Jumat (26/3). FOTO: ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - BH, 19, warga Telukbetung Selatan, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Lampung, Jumat (26/3).

Menurut Ketua Majelis Hakim Safrudin, BH dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan.

BACA JUGA: Curi Kotak Amal di Masjid, Terekam CCTV, Joko Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan,” kata majelis hakim, Jumat (26/3).

Putusan ini lebih berat enam bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari.

BACA JUGA: Penjambret Tas Mahasiswi Ini Keok Ditabrak Korban, Tersungkur di Aspal, Diamuk Massa

Di mana dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa bermula dari perkenalannya dengan saksi korban PA (12) melalui Facebook pada bulan November 2020.

“Saat itu terdakwa mengajak korban ke daerah Gudang Lelang dan mengancam korban melaporkan penghinaan terhadap majelis masjid oleh korban, jika tak menuruti kemauan terdakwa,” jelasnya.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Diringkus, Ternyata Masih Pelajar

Lalu ketika pada November 2020 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. Tepatnya di depan supermarket di Telukbetung.

BACA JUGA: Penjambret Tas Mahasiswi Ini Keok Ditabrak Korban, Tersungkur di Aspal, Diamuk Massa

“Terakhir perbuatannya dilakukan di kuburan Jalan RE Martadinata, kemudian saksi korban menceritakan hal tersebut pada orang tua saksi korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler