jpnn.com - BALIKPAPAN - Sindikat narkoba di Balikpapan sudah menggurita sehingga tak pernah ada habisnya meski banyak pelaku yang diringkus. Bahkan upaya membuat jera dengan menerapkan hukuman mati, tidak membuat pelaku lain ciut nyalinya.
Setelah menggagalkan pengiriman narkotika senilai Rp 4 miliar dari bandar besar Balikpapan, polisi menggerebek empat orang anggota sindikat sabu yang sedang transaksi di jalan Alma Nur II, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Selasa (27/5) sekira pukul 03.30 Wita.
BACA JUGA: Siswi SMP Tewas dengan 7 Tusukan di Dada dan Perut
Dalam penggerebekan itu, Satreskoba Polres Balikpapan meringkus empat pelaku, Mirza Faisal (23) warga jalan Alma Nur II, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Ramadhan alias Ebi (19) warga jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Balikpapan Selatan, Gafur (36) warga jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan dan Mouamar Khadapi alias Dapi (24) jalan MT Haryono Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.
Yang membuat miris, seorang pelaku baru lulus Unas di salah satu SMA Negeri di Balikpapan. Yah, rupanya pelaku bernama Ramadhan alias Ebi (19) lebih memilih ikut menjadi anggota sindikat sabu daripada mencari pekerjaan lainnya. Satu pelaku lagi, Mouamar Khadapi alias Dapi mengaku mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan.
BACA JUGA: Bosan Sakit Terus, Kakek Sayat Nadi Pakai Parang
Sebelum penggerebekan, kepolisian mendapat laporan sering terjadi transaksi narkoba di rumah Mirza Faisal. Polisi melakukan pengintaian langsung menangkap Ramadhan alias Ebi, Selasa (27/5) sekira pukul 03.30. Saat itu Ebi baru membeli sabu dari Mirza.
“Setelah kami tangkap, Ebi bilang mendapatkan barang dari Mirza, kami langsung melakukan penangkapan Mirza,” terang Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi Kasatreskrim AKP Ricky Nelson Purba kepada Balikpapan Pos (JPNN grup), Selasa (27/5) siang.
BACA JUGA: Dua Mobil Pengacara Dimolotov
Tidak membuang waktu, polisi langsung meringkus Mirza yang berada di dalam rumah. Dari penggeledahan di rumah Mirza, ditemukan peralatan isap sabu (bong). Selanjutnya, Mirza dan Ebi digelandang ke Mapolres Balikpapan.
“Dari pengakuan Mirza dia mendapat sabu itu dari dua orang kenalannya,” kata Ricky.
Dua orang yang dimaksud adalah Gafur (36) warga jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan dan Mouamar Khadapi alias Dapi (24) jalan MT Haryono Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Sekira pukul 05.00 Wita, Gafur dan Dapi dicokok di rumahnya masing-masing.
“Dari tangan kedua tersangka kami menemukan lima plastik bening bekas bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” terangnya.
Hingga saat ini keempat tersangka masih menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Balikpapan untuk mengetahui peran mereka masing-masing. (pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sering Minggat, Suami Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi