Baru Masuk Usulan Aspirasi, Damayanti Sudah Minta Fee

Rabu, 08 Juni 2016 – 15:15 WIB
Anggota DPR dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber modus anggota DPR Damayanto Wisnu Putranti dalam mencari untung dari dana aspirasi proyek infrastruktur di Maluku. Politikus PDI Perjuangan itu mulai beroperasi dengan memelototi usulan program aspirasi dari Komisi V DPR ke Kementeruan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, Damayanti memang tak turun langsung dalam mengecek usulan aspirasi. Ia memerintahkan stafnya, Ferri Anggrianto untuk mengeceknya dengan menemui Kepala Bagian Administrasi Penganggaran Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenpupera Ign Wing Kusbimanto.

BACA JUGA: Belum Diajukan Jokowi, Sudah Didukung di DPR

Ferri mendapat informasi dari Wing bahwa usulan program aspirasi milik Yanti sudah disetujui pimpinan Komisi V DPR dan Kemenpupera. "Informasi tersebut kemudian disampaikan Ferri Anggrianto kepada terdakwa," kata JPU Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan atas Damayanto  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).

Setelah memperoleh kepastian, Yanti pada 20 November 2015 memerintahkan stafnya, Dessy Ariyati Edwin untuk menghubungi Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Dessy menanyakan tentang realisasi komitmen fee dari Abdul Khoir.

BACA JUGA: Catat, Jessica Segera Diadili di PN Jakarta Pusat

Selanjutnya pada 25 November 2015, Abdul memerintahkan stafnya di PT WTU Erwantoro menyiapkan duit Rp 3,28 miliar untuk ditukarkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 328 ribu. Abdul lantas menyerahkan duit itu ke Damayanti, Dessy dan Julia Prasetyarini alias Uwi, di Restoran Merah Delima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Duit itu kemudian dibagi-bagi. Yanti -sapaan Damayanti- mendapat SGD 245.700, sedangkan Dessy dan Uwi masing-masing SGD 41.150.

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Apa Kita Mau Bangkrut Seperti Yunani?

Damayanti juga meminta Abdul menyiapkan yang untuk keperluan sebuah pilkada di Jawa Tengah. Abdul kemudian menyuruh Erwantoro menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Yanti.

Pada 26 November 2015, Erwantoro memberikan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) setara Rp 1 miliar kepada Dessy dan Julia di kantor Kemenpupera, Kebayoran Baru, Jaksel. Selanjutnya Yanti menyerahkan uang itu ke Dessy dan Julia.

Sebagian dari uang itu, sebesar Rp 300 juta diserahkan kepada calon Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melalui Farkhan Hilmie Rp 300 juta. Ada pula uang untuk kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti-Gus Hilmi masing-masing Rp 150 juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 400 juta dibagi untuk Yanti, Dessy dan Julia. Yanto mendapat Rp 200 juta, sedangkan Dessy dan Julia masing-masing Rp 100 juta.

Pada Desember 2015, Yanti, Dessy dan Uwi mengajak Abdul Khoir ke Solo untuk dipertemukan dengan Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar. Dalam pertemuan itu, Yanti menyatakan bahwa Abdul yang akan mengerjakan program aspirasi milik Budi.

"Selain itu, terdakwa (Damayanto, red) meminta Abdul Khoir menyerahkan fee milik Budi Supriyanto melalui terdakwa," kata JPU.

Awal Januari 2016, Dessy dan Uwi beberapa kali menghubungi Abdul untuk menanyakan realisasi fee untuk Budi. Selanjutnya, Abdul kembali memerintahkan Erwantoro menyiapkan Rp 4 miliar untuk ditukarkan dalam bentuk mata SGD sebesar  SGD 404 ribu.

Kemudian pada 7 Januari 2016, Dessy, Uwi menggelar pertemuan dengan Abdul, Jayadi Windu Arminta dan Erwantoro di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan. Abdul dalam pertemuan itu menyerahkan SGD 404 ribu sebagai  komitmen fee program aspirasi Budi.

Dessy lantas melaporkannya ke Yanti dengan kode khusus. "Tadi sudah ketemu, bajunya udah pada bisa diambil jahitannya," kata Dessy seperti ditirukan JPU. "Oh ya ya ya, paham," jawab Yanti.

Keesokan harinya, Uwi dan Dessy atas arahan Yanti memisahkan uang untuk Budi SGD 305 ribu. Sisanya SGD 99 ribu dibagi tiga. Yanti, Uwi dan Dessy masing-masing mendapatkan SGD 33 ribu.

Pada 11 Januari 2016, Uwi menyerahkan jatah fee untuk Budi di Restoran Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan pada 13 Januari 2016  pukul 2.00, Uwi menyerahkan SGD 33 ribu jatah Yanti melalui Sahyo Samsudin alias Ayong di Jalan Tebet Barat Dalam. Ayong merupakan suruhan Yanti.

Uwi juga  menyerahkan jatah untuk Dessy. Namun, pada malam harinya, Uwi, Dessy dan Abdul ditangkap KPK.

Yanti bersama-sama Dessy, Julia dan Budi didakwa menerima suap SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan USD, dan SGD 404 dari Abdul. Duit diberikan agar Yanti dan Budi mengusulkan program aspirasi  pekerjaan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah BPJN IX Maluku masuk ke dalam RAPBN 2016. Suap itu juga untuk menggiring agar PT WTU menjadi kontraktornya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran Kepala BPJN IX di Suap Anggota Komisi V DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler