jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bertindak cekatan menyusun surat dakwaan atas Jessica Kumala Wongso setelah menerima berkas perkaranya dari Polda Metro Jaya pada 26 Mei lalu. Hari ini (8/6) Kejari Jakpus telah melimpahkan berkas perkara Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kejari Jakpus Hermanto mengatakan, dirinya sudah dilapori soal tim jaksa penuntut yang akan membawa Jessica ke persidangan. "Sudah hari ini. Tadi saya monitor sebelum salat tim jaksa penuntut umumnya sudah ke kantor," katanya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Apa Kita Mau Bangkrut Seperti Yunani?
Menurutnya, jaksa yang meneliti berkas Jessica juga tak menemui kesulitan dalam menyusun surat dakwaan. Jaksa juga akan membawa 37 bukti dari penyidik ke pengadilan.
"Saya sempat dapat laporan dari teman-teman yang meneliti, semuanya ga ada masalah. Tinggal sekarang ini menunggu penetapan waktu sidang kapan kemudian kami hadir laksanakan sidang itu," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Peran Kepala BPJN IX di Suap Anggota Komisi V DPR
Hermanto menegaskan, kewenangan menetapkan jadwal sidang ada di PN Jakpus. Namun, biasanya jadwal sidangnya sudah keluar sepekan setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Tunggu Ahok Tobat dan Kepastian dari KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Yanti Tak Keberatan Didakwa Menerima Suap
Redaktur : Tim Redaksi