jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat (24/11).
BACA JUGA: Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
Jokowi, lanjut Ari, menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.
Kebijakan itu, lanjut Ari, diteken Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11) malam, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Ketua KPK Tersangka, Nurul Ghufron Meminta Maaf kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.(Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Diminta Mengundurkan Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bergerak ke Kaltim, Sejumlah Pejabat Terjaring OTT
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga