Baru Prabowo-Hatta yang Sah Jadi Pasangan Capres

Jumat, 16 Mei 2014 – 02:41 WIB

jpnn.com - Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil calon presiden yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) antara tanggal 18 hingga 20 Mei.

Sejauh ini baru Prabowo Subianto yang sah menjadi calon presiden, dan Hatta Rajasa yang sah menjadi calon wakil presiden. Duet Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah memenuhi syarat minimum pencalonan seperti yang dicantumkan dalam UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. UU itu menyebutkan bahwa syarat sah pengajuan capres dan cawapres adalah 25 persen suara sah dalam pemilu atau 20 persen jumlah kursi di DPR RI.

BACA JUGA: JK, Samad dan Mahfud Sama-sama Berpeluang Dampingi Jokowi

Dari dua alat ukur ini gabungan Gerindra dan PAN memiliki 73 ditambah 49 kursi. Bila digabungkan menjadi 122 kursi. Sementara syarat minimum adalah 112 kursi di DPR.

"Kami sudah mendapatkan itu (syarat minimal). Dukungan sudah ditandangani dan sudah diputuskan dalam Rakernas," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ketika bertemu dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jati Padang Raya, Kamis (15/5) seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Din Syamsuddin: Capres Terindikasi Korupsi Harus Beri Klarifikasi

Sementara Joko Widodo alias Jokowi belum mendapatkan izin tertulis dari partai-partai penduungnya, baik Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Begitu juga dukungan dari PDI Perjuangan.

Adapun gagasan koalisi Golkar - Demokrat untuk membentuk poros alternatif masih belum mendapatkan titik terang. (rmo/jpnn)

BACA JUGA: Khawatir Jokowi Hanya Robot di Bawah Kendali Mega

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Minta Jokowi Jelaskan Revolusi Mental ke Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler