Baru Sebulan Bebas Penjara, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi Lagi

Kamis, 30 Mei 2019 – 08:01 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, TUBAN - Polisi membekuk Suwarni seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tuban lantaran memproduksi miras jenis arak.

Padahal ibu dua anak ini baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

BACA JUGA : Remaja ini Senin Pesta Miras, Selasa Pusing, Rabu Meninggal

Penggerebekan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. 

BACA JUGA: Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal

Di rumah milik Suwarni warga Desa Prunggahan Kulon itu, petugas menemukan kembali alat produksi miras jenis arak.

"Pelaku Suwarni baru saja menjalani hukuman 1 tahun penjara dengan kasus yang sama," ujar Budi Santoso, KasatPol PP Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: 3 Ribu Botol Miras Sitaan Dituangkan ke Drum

BACA JUGA : Setia Banget, Istri Sedang Hamil Temani Suami Pesta Miras

Saat digerebek petugas, Suwarni sedang memproduksi dan mengemas arak siap edar.

Pelaku hanya bisa menangis bersama anak bungsunya, sambil meminta tolong petugas untuk tidak dipenjara lagi.

"Dia berdalih nekat kembali memproduksi arak, lantaran terlilit utang," imbuh Budi.

BACA JUGA : Maling yang Aneh, Harus Minum Miras Dulu Sebelum Beraksi

Dari penggerebekan ini menyita barang bukti berupa satu set alat produksi arak, tiga drum baceman siap masak, bahan baku arak dan arak siap edar.

Semua barang bukti diangkut petugas, untuk dijadikan barang bukti. "Meski memohon kepada petugas, pelaku tetap kami bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Budi

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat undang-undnag pangan dan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler