Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Senin, 27 Mei 2019 – 14:53 WIB
Bea Cukai mengamankan ratusan botol miras. Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Pemerintah Kota Malang berhasil  mengamankan ratusan botol miras ilegal di dua tempat Kota Malang pada Kamis (23/5).

Operasi gabungan ini merupakan upaya Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Malang Raya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa operasi gabungan kali ini dilaksanakan dengan melakukan penyisiran ke tempat-tempat penjualan miras di Kota Malang.

“Setelah dilakukan briefing bersama dengan Satpol PP, petugas gabungan langsung bergerak menuju tempat-tempat penjualan miras, dari empat tempat penjualan miras yang dilakukan penyisiran, dua diantaranya dilakukan penindakan dengan inisial L dan A,” ungkap Rudy.

BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Miras Ilegal

Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 185 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin.

“Total sebanyak 185 botol kami lakukan penyegelan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang, dengan rincian dari tempat L sebanyak 153 botol dan dari tempat A sebanyak 32 botol,” jelas Rudy.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Lirik Potensi Kabupaten Sukabumi

Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal di wilayah Kota Malang, Bea Cukai Malang akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal tersebut.

“Tidak hanya fokus di rokok saja, miras juga kami awasi peredarannya. Karena pengawasan peredaran rokok dan miras di wilayah Malang Raya ini merupakan tugas kami, Bea Cukai Malang,” pungkas Rudy.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk ! Bantu Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler