Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Oh Ternyata

Selasa, 18 Agustus 2020 – 20:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (dua kiri depan) saat ekspose perkara kasus klinik pembunuhan WN Taiwan di Mapolda Metro Jaya. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan WN Taiwan bernama Hsu Ming Hu yang jasadnya dibuang di Sungai Citarum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pelaku Sari Sadewa alias SS ternyata melakukan aborsi hasil hubungannya dengan korban di sebuah klinik ilegal di Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Gegara Istri Sering Curhat ke Tetangga, Suami Sewot, Lantas Terjadi Penusukan

Pelaku SS yang merupakan sekretaris korban ternyata pernah melakukan hubungan suami istri dengan Hsu Ming Hu dan membuat SS hamil.

“Ini berawal dari pengungkapan pembunuhan WN Taiwan yang menggugurkan kehamilan SS, kami akhirnya mengungkap klinik ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Menurut Yusri, klinik aborsi itu dibongkar berdasarkan informasi SS yang mengaku mengugurkan kandungannya di klinik tersebut.

BACA JUGA: Peringatan Keras Kapolres Cianjur kepada Geng Motor Pembacok Briptu Nouval

Atas hal itulah, tim langsung bergerak cepat membongkar praktik klinik tak berijin itu alias ilegal.

“SS ini hamil, kehamilannya ini digugurkan. Dari keterangan SS itu ternyata klinik ini menjadi tempat SS menggugurkan janinnya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Motif di Balik Pembunuhan Berencana Pengusaha WN Taiwan Terungkap, Oh Ternyata

“Kami masih mengejar beberapa DPO yang turut menghabisi nyawa WN Taiwan atas suruhan SS,” ungkapnya.

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Dari kejadian ini 17 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang dokter.

Hasil pemeriksaan para tersangka klinik tersebut ternyata beroperasi sejak lima tahun lalu.

Namun, dari data yang ditemukan dari klinik tersebut tercatat sejak tahun Januari 2019 sampai 10 April 2020 ada 2.638 pasien yang sudah melakukan aborsi.

Dalam kegiatan klinik ini, para tersangka memberikan tarif kepada para korban bervariasi.

Usia kandungan, kandungan 6 sampai 7 Minggu dengan biaya Rp1,5 juta sampai 2 juta.

10 Minggu dengan biaya Rp3 juta sampai 3,5 juta. Usia kandungan 10- 12 Minggu dengan biaya Rp4 juta sampai 5 juta.

Dan usia 15 Minggu sampai 20 Minggu biayanya 7 juta sampai 9 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak, dengan ancaman hukuman 10 penjara.

Seperti diketahui, sebelumnya polisi menangkap Sari Sadewa alias SS atas kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu, yang juga bosnya di pabrik roti di Cikarang, Bekasi.

Dalam pemeriksaan, Sari Sadewa mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati pernah dihamili korban.

Namun korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya itu dan menyuruhnya menggugurkan kandungan. Sari mengaku diberi uang Rp 15 juta oleh korban untuk menggugurkan kandungannya pada 2018.

Belakangan terungkap, SS juga ternyata ingin menguasai harta milik korban. Dia kemudian menyewa pembunuh bayaran sebesar Rp150 juta untuk membunuh korban.

BACA JUGA: Tak Terima Anak Dibentak, Istri Kalap, Suami Disiram Bensin Lalu Dibakar, Hanya Gegara Lembu

Para eksekutor kemudian membunuh korban di rumahnya di Cikarang, Bekasi, pada 24 Juli 2020. Setelah itu, jasad Hsu Ming Hu dibuang di Sungai Citarum, Subang, dan baru ditemukan pada 26 Juli 2020.(fir/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler