jpnn.com - UNAAHA - Adnan masih bebas menghirup udara segar hingga kini. Pengawas perkebunan kelapa sawit yang dituding melakukan pemerkosaan kepada bawahannya berinisial NA (21) beberapa waktu lalu di Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara belum ditahan pihak Polsek setempat. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Januari lalu.
"Padahal kami sudah melapor, termasuk melampirkan bukti visum ke Polsek Routa, tetapi pelaku belum juga ditahan," protes seorang keluarga korban seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Rabu (25/2).
BACA JUGA: Guru Tewas Ditabrak Pelajar
Disebutkan, pihak Polsek bahkan menyuruh keluarga korban untuk berhubungan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, untuk proses selanjutnya.
"Kami tidak tahu apa maksud kepolisian. Kami bingung mau mengadu ke mana lagi, sementara kehormatan anak kami sudah dinodai," katanya.
BACA JUGA: Lagi, Polri Bantah Diintervensi
Kapolsek Routa, Ipda Ramis Komalingo yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang sudah dilimpahkan kasus itu ke Kejari Unaaha untuk koordinasi lanjutan. "Kami ikutkan dua kasus yakni pencabulan dan pemerkosaan, terserah pihak kejaksaan melakukan kajian mana yang lebih tepat," ungkap Ramis Komalingo melalui telepon selulernya.
Soal belum dilakukannya penahanan terhadap Adnan, Kapolsek berargumen, penyidik masih menunggu kesimpulan jaksa yang kini masih melakukan kajian.
BACA JUGA: Bayi Panti Diduga Alami Pelecehan Seksual
"Setelah itu barulah kita lakukan penahanan," elaknya. Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terjadi November 2013 lalu saat di perusahaan dalam kondisi sunyi karena sebagian karyawan sudah kembali ke basecamp. Adnan memanggil korban ke ruangannya dan melancarkan rayuan.
NA yang mengetahui pelaku sudah berkeluarga pun menolak. Pelaku mulai berlaku kasar dan langsung menindih tubuh korban hingga tak sadarkan diri. Saat terbangun, NA mendapati pakaian dalamnya tersingkap dan merasakan sakit di alat vitalnya. (m2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap di Puncak, Tiga Didor
Redaktur : Tim Redaksi