jpnn.com - JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi pada tempat penitipan kendaraan di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
Tiga dari tujuh pelaku terpaksa ditembak karena hendak kabur saat akan ditangkap di sebuah villa kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 14 Februari 2014.
BACA JUGA: Polisi tak Percaya Deden Bekerja Sendirian
Tersangka Joni Ismail (22), Sajudin (28), Dedi Gunawan (21), Emron (22), Yusrizal (25), Samsul Haris (30), ditangkap saat pesta usai berhasil mencuri. Sedangkan Kuncen, seorang penadah, juga berhasil diamankan.
"Tiga di antaranya harus ditembak polisi lantaran mencoba melarikan diri," ungkap Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Polri Sulit Deteksi Lokasi Pembuatan Film Porno Anak
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua pucuk senjata api, dua unit sepeda motor Honda Supra X.
Kemudian satu unit Honda Beat, satu unit mobil Toyota Avanza, sebilah pisau, empat kunci letter T, lima telepon seluler dan uang tunai Rp 248 ribu.
BACA JUGA: Ini Alasan Polri Belum Tahan Istri Brigjen Marisi
Adex menjelaskan, komplotan ini beraksi di tempat penitipan kendaraan. "Mereka beraksi dua orang, satu melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci letter T, sedangkan satu lagi mengecoh penjaga parkir," kata Adex.
Setiap tersangka punya peran masing-masing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Adex menjelaskan, Jono bertugas menyiapkan satu senjata api dan satu buah pisau.
Selain itu, Jono juga berperan sebagai menjadi penghubung dengan seorang penadah, Kuncen.
Sedangkan Sajudin bertugas menyiapkan sepeda motor. Emron dan Dedi, bertugas menjadi joki saat melakukan aksi. Lalu, Samsul Haris bertugas sebagai supir antar jemput di lokasi titik kumpul.
Sementara Rizal, bertugas menyiapkan satu sepeda motor, satu senjata api dan satu bilah pisau serta kunci letter T. Selain itu, Rizal juga bertugas untuk menjemput tersangka lainnya.
Nah, dari pemeriksaan juga diketahui bahwa Rizal dan Emron pernah terlibat pencurian dengan kekerasan di Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Barat, Jalan Poltangan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 Oktober 2012 lalu.
Menurut Adex, ini juga dikuatkan dari rekaman Closed Circuit Television saat terjadinya aksi curas di Kantor Pegadaian itu. "Kami mengenali ciri-ciri pelakunya," ujar Adex.
Tersangka pun mengakuinya di hadapan polisi. Menurut Adex, saat beraksi di pegadaian itu Erwin dan Emron tidak berdua. Ada dua rekannya bernama Iwan dan Anton yang kini masih dikejar polisi.
Mereka beraksi menggunakan senjata api rakitan yang dibeli dari Cipacing, Bogor. Senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti korban. Kerugian pada aksi curas di Kantor Pegadaian, itu mencapai Rp 15 miliar.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dituding Istimewakan Sitok Srengenge
Redaktur : Tim Redaksi