Baru Tiga Perusahaan Kirim Contoh Label

Rabu, 18 Juni 2014 – 06:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para pemiliki Industri rokok diwajibkan mencantumkan pictorial warning health (PWH) pada bungkus rokok pada 24 Juni mendatang.

Hingga seminggu sebelum masa berlaku, baru tiga importir dari 672 importir yang mengirimkan contoh peringatan bahaya merokok bergambar itu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA: Nasionalisasi Industri Berbasis SDA

Dua diantaranya adalah PT Djarum dan PT Sampoerna Tbk. Keduanya dikatakan telah menjalankan kewajiban mereka seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak hanya mengirim contoh label PWH, keduanya juga rajin mengirim laporan wajib tentang kandungan Tar dan nikotin yang terdapat dalam rokok produksi mereka. Kewajiban ini sendiri telah berjalan sejak Januari tahun 2014.

BACA JUGA: Ekonomi Kerakyatan Prabowo Dinilai Tak Nyambung dengan MP3EI Hatta

"Sebagian dari mereka dinilai taat. Setiap bulan mereka mengirim semua yang kami minta. Kami mengirim form yang harus mereka isi dan mereka mengirim balik ke kita," ujar Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (NAFZA) BPOM Sri Utami Ekaningtyas, di Jakarta, kemarin.

Kendati baru tiga perusahaan yang telah mengirim sampel PWH mereka, Eka meyakini bahwa 669 perusahaan lainnya telah siap. Mereka akan menjalankan kewajiban mereka pada 24 Juni nanti.

BACA JUGA: Utang Bunga Bank Bulog Capai Rp 22,2 Triliun

Sebab jika tidak, sanksi yang akan diberikan tidak main-main. BPOM akan segera memberikan teguran untuk pertama kali hingga tindaklanjut berupa penarikan.

"Kalau memang pada hari H masih ada produsen yang tidak patuh, maka BPOM siap melakukan penarikan," tegasnya.

Eka menjelaskan kembali, penarikan akan dilakukan pihaknya apabila perusahaan rokok tidak mencantumkan logo bergambar dan tulisan berupa peringatan. Kedua, produsen rokok tidak mengirim kandungan Tar dan Nikotin secara rutin, dan terus melakukan update data.

Ia menuturkan, pada tanggal 24 Juni nanti, pihaknya akan melakukan monitoring di lapangan. Dengan cara mengawasi apa yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, baik di pasar tradisional maupun perusahaan retail.

Saat ini, menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ada sebanyak 3392 merek rokok yang terdaftar tersebar di Indonesia. untuk mengawasi sekian banyak merek tersebut, BPOM pusat akan dibantu oleh balai-balai besar BPOM di seluruh Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas sektor untuk terus melakukan pengawalan agar program ini berjalan lancar.

"Dalam peredaran itu akan diberlakukan dua kemasan. Pertama, kemasan tanpa peringatan bergambar dan tulisan. Kedua, kemasan lengkap dengan tulisan dan gambar. Kita akan terus keliling, melakukan sampling, termasuk melakukan pengecekkan ke industri rokok di daerah," tuturnya. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenhub Berharap Presiden Baru Pro KA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler