jpnn.com - BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RH (32) warga Kampung Sepen, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Cikutra, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kaler," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto, Minggu (8/2).
BACA JUGA: Gara-gara Minyak 6 Liter, Dua Karyawan Pertamina Ditusuk Rekan Kerjanya
Nugroho menambahkan, RH dicokok polisi, Jumat (30/1) sekitar pukul 14.00. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Menurut penuturan tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang bernama Asep. Barang bukti itu pula yang didapat RH dari Asep sebelum dibekuk anggota Subnit II Unit I Satres Narkoba. "Asep, yang memasok barang untuk tersangka sedang kami cari," ucap Nugroho.
BACA JUGA: Lama Nganggur, Ibu Dua Anak Nekat Nyopet
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 112 junto Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(radarbandung/jpnn)
BACA JUGA: Biadab! Tujuh Pemuda Gilir Siswi SMP di Kandang Ayam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Ibu Pergoki Putrinya yang Masih SMP Digarap Ayah Tiri
Redaktur : Tim Redaksi