jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang yang tengah menjalankan ibadah doa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut Basarah, tindakan sejumlah oknum masyarakat tersebut tidak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD 1945.
Dia juga menilai tindakan sejumlah oknum masyarakat yang main hakim sendiri itu sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada korban yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok.
BACA JUGA: Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
"Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini," tegas Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/5).
Sebagai informasi, sekelompok orang menggeruduk sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Katolik Universitas Pamulang yang tengah melaksanakan ibadah doa Rosario di rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangsel, Minggu (5/5).
BACA JUGA: PDIP Bakal Masuk Kabinet Setelah Mega Bertemu Prabowo? Begini Kata Basarah
Video yang merekam peristiwa itu menjadi viral di media sosial memperdengarkan suara orang-orang menjerit ketakutan.
Video itu juga merekam kapas penuh darah serta mengabadikan wawancara dua mahasiswi yang ikut dalam ibadah doa.
Kedua mahasiswi itu menyebut nama Diding, ketua RT setempat yang mereka sebut memprovokasi masyarakatnya untuk melarang peribadatan.
"Lu gak menghargai gue sebagai RT di sini. Udah gue bilangin, kagak boleh ibadah di sini. Kalau lu mau ibadah, di gereja sono. Lu gak menghargai gue sebagai RT," ucap salah satu perempuan dalam video itu menirukan suara lelaki yang dia sebut bernama Diding.
Basarah mengatakan apa yang dilakukan oknum ketua RT bersama sejumlah warga binaannya yang menggeruduk para mahasiwa dan mahasiswi yang tengah berdoa itu jelas bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 itu bahkan menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
" Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita," tegas Basarah yang juga Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu.
Apalagi, lanjut Basarah, doa yang dipanjatkan generasi muda Katolik itu adalah bagian dari ibadah Rosario yang memang biasa dipanjatkan pada Mei dan Oktober.
Karena itu menurut dia, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin siapa pun, termasuk izin Ketua RT yang di dalam video itu disebut-sebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi itu agar berdoa di gereja.
"Kalau beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tidak apa-apa. Saya juga seorang muslim dan sering menggelar atau menghadiri tahlilan di rumah, nyatanya saya tidak perlu izin. Masa berdoa harus minta izin kepada pemerintah," terang Basarah.
Atas kejadian ini, Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendukung penuh Polres Tangerang yang kini bekerja serius menyelidiki kasus ini.
Informasi yang diterimanya menyebutkan Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Dia berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di tempat kejadian perkara, mulai dari ketua RT, ketua RW, kepala kelurahan, tokoh-tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain.
"Ini persoalan kebangsaan kita yang tak boleh dianggap remeh," tandas Basarah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Penasihat PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi). (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi