jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menjawab spekulasi kemungkinan PDIP bakal masuk dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran bila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya menolak perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Ganjar-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Spekulasi merebak menyusul rencana pertemuan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Prabowo Muluskan Air Dropping Bantuan RI ke Gaza via Udara, Warganet: Gak Salah Pilih Bapak
Menurut Basarah pertemuan Megawati dengan Prabowo Subianto tak harus dipandang menjadi pertemuan yang menghasilkan kesepakatan politik.
"Pertemuan antara Ibu Mega dan Pak Prabowo tidak melulu diinterpretasikan sebagai suatu pertemuan yang harus menghasilkan kesepakatan politik untuk bisa bersama-sama di dalam pemerintahan yang jika nanti MK memutuskan Pak Prabowo adalah pemenang pemilu presiden di mana PDIP harus bergabung," ujar Basarah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (10/4).
BACA JUGA: Nasib Hak Angket, Luluk PKB: Komunikasi Tetap Jalan, Diajukan Tanpa Menunggu PDIP
Menurut Basarah doktrin politik PDI Perjuangan tidak mengenal istilah oposisi dalam sistem pemerintahan presidensial, sebab Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara mengajarkan gotong royong.
Kendati demikian, sambung Basarah, demokrasi gotong royong itu tidak harus diterjemahkan semua bergotong royong di dalam pemerintahan.
BACA JUGA: PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
Menurutnya, bergotong royong dapat diartikan membangun Indonesia di dalam maupun di luar pemerintahan.
"Intinya, sama-sama bekerja sama, kalau kami di luar pemerintahan maka akan bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo kelak jika beliau dilantik jadi presiden dari luar kekuasaan pemerintahan," katanya.
Basarah pun menjelaskan tugas PDI Perjuangan di luar pemerintahan adalah mengawasi jalannya kekuasaan politik yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran.
Hal itu dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3.
"Salah satu fungsi dan wewenang DPR RI adalah wewenang untuk mengawasi jalannya pemerintahan Republik Indonesia," ucapnya.
Basarah juga menegaskan dalam doktrin politik PDIP perihal kebijakan strategis partai menjadi hak prerogatif ketua umum.
Karena itu para kader masih akan menunggu sikap politik terakhir yang akan diputuskan Megawati.
"Apakah berada atau di luar pemerintahan Prabowo Subianto, itu sepenuhnya menjadi wewenang yang dimiliki Ibu Mega yang diberikan oleh Kongres PDIP yang kami sebut dengan hak prerogatif," kata Basarah. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang