Basarnas Bakal Selevel Kementerian

Kamis, 16 Januari 2014 – 21:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama mengatakan Rancangan Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan (SAR and Rescue) harus selesai dalam masa sidang pertama tahun 2014 ini.

"Saya harus katakan, sepanjang tahun 2013, Komisi V DPR belum satu pun menghasilkan rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan kewenangannya," kata Laurens Bahang Dama, usai rapat harmonisasi RUU Pencarian dan Pertolongan, di ruang rapat Badan Legislatif DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (16/12).

BACA JUGA: Bawaslu Awasi Dana Bansos di 10 Kementerian

Berbagai bencana alam yang terjadi pada awal 2014 ini lanjutnya, menjadi inspirasi agar RUU tersebut harus selesai dan disahkan jadi undang-undang dalam masa sidang pertama tahun ini.

"Komisi V DPR akan mendorong agar Panitia Kerja (Panja) yang secara khusus membahas RUU ini hingga tuntas," tegasnya.

BACA JUGA: Banyak Bencana, KPU Khawatir Logistik Rusak

Dijelaskannya, RUU ini penting karena Basarnas akan dinaikkan statusnya menjadi lembaga setingkat menteri.

Sementara Badan SAR nanti akan jadi lembaga yang akan turun langsung pada saat bencana. "Sedangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menangani berbagai masalah sebelum dan setelah bencana," imbuhnya.

BACA JUGA: Ketua KPU Senang Anak-anak Muda Peduli Pemilu

Selain itu, RUU tersebut juga akan memberi kepastian bila terjadi bencana di bandara internasional. "Kalau ini sampai selesai, maka Indonesia akan lebih baik di mata internasional," ujarnya. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Organisasi Mahasiswa Ingatkan TNI-Polri Netral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler