Bawaslu Awasi Dana Bansos di 10 Kementerian

Agar Serahkan Program Bansos Kementerian

Kamis, 16 Januari 2014 – 20:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kekhawatiran program bantuan sosial di sejumlah kementerian disalahgunakan untuk kepentingan kampanye partai politik tertentu jelang Pemilu 2014,  mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Demi mencegah penyelewengan, Bawaslu sudah menyurati 10 kementerian yang dipimpin para menteri dari partai politik.

Sedangkan menteri-menteri yang mendapat surat dari Bawaslu antara lain Menteri Pertanian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal. Menteri di 10 kementerian itu memang calon legislatif dari masing-masing parpol tempat mereka berafiliasi.

BACA JUGA: Banyak Bencana, KPU Khawatir Logistik Rusak

“Bawaslu meminta teman-teman di kementerian yang memiliki program bansos agar menyerahkan rencana program mereka. Kita perlu memeroleh kepastian tersebut untuk diawasi penggunaannya agar tidak disalahgunakan,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuhron di Jakarta, Kamis (16/1).

Menurutnya, nantinya hasil laporan rencana program bansos dari setiap kementerian ini akan dikaji secara mendalam. Selanjutnya, nantinya akan diserahkan ke jajaran pengawas pemilu yang berada di bawah koordinasi Bawaslu.

BACA JUGA: Ketua KPU Senang Anak-anak Muda Peduli Pemilu

“Kami perintahkan ke bawah (Bawaslu provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu) untuk program-program yang seperti ini tolong diawasi penggunaannya, agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Daniel menambahkan, kementerian-kementerian yang disurati telah memberi respon positif. Mereka dengan senang hati telah menyerahkan rencana program bansos yang diminta Bawaslu.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Sembilan Organisasi Mahasiswa Ingatkan TNI-Polri Netral

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumpulkan Caleg PDIP Agar Tak Saling Jegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler