Basrief Dituding Terperangkap Konflik Kepentingan

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Sisminbakum

Jumat, 01 Juli 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengambil alih kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dari Kejaksaaan Agung (Kejagung)Langkah ini dirasa perlu ditempuh karena Jaksa Agung Basrief Arief dinilai memiliki keterkaitan tertentu atau conflict of interest.

Latar belakang Basrief yang sempat menjadi pengacara (selepas pensiun sebagai Wakil Jaksa Agung) di konsultan hukum Martin Pangrengkuan, menjadi salah satu alasannya

BACA JUGA: KPK Rahasiakan Cara Pulangkan Nazaruddin

Pasalnya, salah satu kliennya adalah Hartono Tanoesudibjo yang saat ini menjadi tersangka Sisminbakum bersama mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

"Ini kan aneh
Kita tak bisa menerima jika ini bukan permainan

BACA JUGA: KY Usulkan Para Hakim Diuji Kejiwaan

Pimpinan KPK mestinya curiga, ada apa di balik keanehan itu," ujar Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indoensia (LP2TRI),  Chandra Adiwana, selepas bertemu pimpinan KPK, Jumat (1/7).

Kecurigaan itu, lanjut Chandra, makin menguat manakala Basrief terus mengulur-ulur perkara Sisminbakum
Basrief dianggap menghambat pelimpahan perkara Sisminbakum ke pengadilan

BACA JUGA: KY Incar 10 Hakim Nakal



Padahal, kata Chandra, berkas atas nama Yusril dan Hartono sudah dinyatakan lengkap sejak awal Januari 2011 laluKarenanya Chandra menduga adanya konflik kepentingan dalam

Chandra bahkan menyebut kelambanan dan konflik kepentingan dalam kasus Sisminbakum cukup menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih penanganannya"Itu sudah masuk dalam syarat penjelasan Pasal 8 dan 11 UU KPKKedua pasal tersebut menyebutkan KPK bisa mengambil alih suatu kasus dari aparat hukum lain jika penanganannya berlarut-larut," sebutnya.

Ditambahkan pula, dalam kasus Sisminbakum diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang terkait di dalamnyaSayangnya, lanjut Chandra, KPK cenderung tak tanggap dengan kasus Sisminbakum

Chandra pun mengungkit lagi laporan mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu pada 6 Juli 2010 ke KPKKala itu Yohanes menyebutkan dana Rp 378 miliar dari jasa Sisminbakum masuk ke kas PT Bhakti Investama Capital milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo

SRD adalah perusahaan pengelola Sisminbakum yang ditunjuk Depkum HAM"Tapi sampai sekarang KPK tak abil tindakan apapaun," tanya Chandra.

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan kembali bahwa kasus Sisminbakum pasti akan ditentukanSaat ini, sebutnya, sudah ada tiga opsi yakni dilimpahkan, dihentikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), atau berkasnya kembali disempurnakan.

Hal ini perlu dilakukan agar kasus ini tak terus jadi beban bagi kejaksaan"Kalau sudah (diputuskan), nanti Jaksa Agung yang mengumumkan," jelas Darmono(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Segera Ambil Putusan Hakim Perkara Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler