JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar sidang Pleno atas hasil pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari AzharKetua KY, Eman Suparman menyatakan bahwa sidang Pleno itu akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik tiga orang majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro.
"Ya mungkin dalam waktu seminggu sampai 10 hari ini lah (Sidang Pleno)
BACA JUGA: Marzuki Alie Sebut Ingin Tekan Proyek Mubazir
Kan belum lampaui 96 hari, pokoknya kami akan taat dengan azas dan peraturan KY bahwa kurang lebih dalam waktu 96 hari dan kami masih punya banyak waktu untuk melakukan itu," ujar Eman di Jakarta, Jumat (1/7).Menurut Erman, Sidang Pleno harus dihadiri oleh semua komisioner KY
BACA JUGA: KPK Tetapkan Hakim Imas Sebagai Tersangka Suap
"Jadi yang seperti ini mengganggu kami untuk memplenokan, kurang satu hakim kan tidak sah plenonya," tandas Eman.Seperti diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April lalu menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar
BACA JUGA: MA Lamban, KY Usulkan Sanksi
KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakimBukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari
Pada kesempatan sama Erman juga mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan investigasi terhadap 45 calon Hakim Agung di beberapa kota di IndonesiaInvestigasi dilakukan tidak hanya ke kantor calon hakim agung, tetapi juga ke rumah mereka.
"Kami ini sekarang sedang melakukan investigasi untuk Calon Hakim AgungJadi kami belum tentukan waktu kapan kita akan menggelar pleno untuk hakim Antasari," tandasnya.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Pastikan Mashuri Gagal jadi Hakim
Redaktur : Tim Redaksi