jpnn.com - BOGOR - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan saat ini pihaknya masih dalam tahap mempersiapkan ekstradisi buronan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun, Adrian Kiki Ariawan. Jika tak ada aral melintang, ekstradisi akan dilakukan dengan penjemputan buronan tersebut ke Negeri Kanguru.
"Biasanya kita yang melakukan penjemputan. Tapi itu nanti kita rapatkan. Setelah itu kita koordinasi dengan Kedubes Australia di sini. Baru nanti tentukan mekanismenya," ujar Basrief di kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (31/12).
BACA JUGA: Pusat Desak Pemda Prioritaskan Fasilitas Kesehatan
Pemerintah Australia telah mengabulkan permintaan Indonesia untuk mengekstradisi Adrian Kiki. Australia memberi tenggat waktu hingga Februari 2014 untuk memulangkan terpidana seumur hidup yang telah buron selama 11 tahun itu. Dengan komitmen Australia itu, Basrief memastikan tidak ada halangan bagi pihaknya untuk memulangkan Adrian.
Untuk proses persiapan pemulangan Adrian Kiki, Basrief menyatakan pihaknya dibantu oleh Kementerian Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Polri.
BACA JUGA: Gamawan Isyaratkan Batal Lantik Hambit Bintih
"Nanti minggu depan kami akan rapat, semua pihak yang terkait itu untuk tindaklanjutnya. Sebelum deadline kita usahakan dipulangkan," tandas Basrief. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Resmikan BJPS Kesehatan, Presiden Ingin Tak Ada Pasien Ditolak
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ketua KPU Provinsi Jawa Timur
Redaktur : Tim Redaksi