KPK Periksa Ketua KPU Provinsi Jawa Timur

Selasa, 31 Desember 2013 – 11:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (31/12).

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Idrus Marham Bungkam

Selain Andry, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dalam kasus dugaan penanganan sengketa pilkada di MK yakni A. Faris Asyari dan Eko Jaja Raharja dari pihak swasta, Deni Saputra yang merupakan anggota Polri, Deddy Amarullah seorang PNS, dan Eko Saputra.

Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.

BACA JUGA: Hari Ini Presiden Resmikan BPJS Kesehatan

Akil juga disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Desentralisasi Kepegawaian Banyak Menyimpang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabut Perpres, PDIP Tuding SBY Ceroboh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler