JAKARTA- Kejaksaan akhirnya angkat bicara soal tuntutan 8 bulan penjara pada tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan SalamunJaksa Agung Basrief menilai tuntutan tersebut sudah wajar karena dari fakta persidangan terungkap, ketiga terdakwa membela diri bukan berniat membunuh Ridwan
BACA JUGA: Dewan Pers Gagal Mediasi Dipo-Media Group
Alasan lain, saat kejadian tambah Basrief, Ridwan tak sedang melakukan peliputan tapi justru terlibat dalam penyerangan
BACA JUGA: Sebelum ke Dewan Pers, Dipo Temui SBY
Berdasarkan laporan yang didapat, jelas Basrief, saat bentrok dua desa di Kota Tual berlangsung, Ridwan ikut menyerang sambil membawa parang
"Terdakwa sampai ada yang luka serius dan dapat jahitan lebih dari 100, jadi luka permanen," kata Basrief sembari menceritakan fakta persidangan yang dilaporkan jaksa dari Pengadilan Negeri Tual, Maluku Tenggara
BACA JUGA: Agus Condro Bantah Dikendalikan Demokrat
Disaat terpojok itulah, kata dia, ada terdakwa yang menemukan sepotong besi kemudian dipukulkan pada Ridwan sampai dia meninggal"Jadi pada dasarnya dia (ketiga terdakwa) tak membawa senjata tajamDia melakukan pembelaan diri," tambah Basrief.
Terkait ketidakpuasan dewan pers dan keluarga korban, Basrief mengaku dapat memahamiNamun patut diingat, kata dia, kasus bentrok antardesa yang berlangsung Sabtu (21/8/2010) tengah disidangkan di pengadilanDengan begitu, hakimlah yang paling berhak menilai apakah setuju dengan tuntutan 8 bulan jaksa atau memiliki pendapat lain.
Ridwan tewas dengan luka bacok di leher dan punggungSelain Dewan Pers, istri Ridwan, Nurfi Saudah Toisuta juga tak puas dengan sikap Kejari Tual hingga akhirnya melayangkan surat keberatan ke Jaksa Agung agar bersikap adil(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Max Moein Ngotot KPK Harus Panggil Megawati
Redaktur : Tim Redaksi